PROKAL.CO, Tahun ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau kembali memanfaatkan Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk melaksanakan program strategis.
Salah satu fokus utamanya adalah rehabilitasi total kawasan mangrove di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, dengan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar.
Rehabilitasi Mangrove untuk Fasilitas Wisata dan Konservasi
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Disbudpar Berau, Samsiah Nawir, mengungkapkan bahwa dana ini digunakan untuk meningkatkan fasilitas dasar dan amenitas di kawasan mangrove.
“Rencananya, pekan depan rehabilitasi akan dimulai, dengan melibatkan koordinasi bersama camat, pemerintah kampung, dan pihak keamanan,” ujarnya.
Beberapa fasilitas yang akan dibangun di kawasan tersebut meliputi:
- Penataan pintu masuk kawasan mangrove
- Landmark baru sebagai ikon wisata
- Plaza pelataran
- Fasilitas umum seperti toilet, kios kuliner, dan mini office
- Jalur tracking lengkap dengan kursi dan meja untuk pengunjung
Pekerjaan ini diharapkan selesai pada akhir Desember 2024, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Program rehabilitasi ini merupakan hasil usulan masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kecamatan yang kemudian diakomodasi oleh Disbudpar.
Samsiah menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen untuk mengembalikan fungsi hutan mangrove sekaligus mendukung ekowisata di Pulau Derawan.
Alokasi DBH-DR Kabupaten Berau
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menjelaskan bahwa total sisa DBH-DR tahun ini mencapai Rp 13,42 miliar. Anggaran tersebut telah dialokasikan untuk empat instansi utama, yaitu:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Berau: Rp 1,4 miliar
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau: Rp 5,3 miliar
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau: Rp 2,9 miliar
- Disbudpar Berau: Rp 2,7 miliar
Pelaksanaan program ini merujuk pada PMK 216/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH-DR.
Selain itu, peraturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 mengenai pemanfaatan dana tersebut untuk kegiatan strategis daerah.
“Optimalisasi pemanfaatan DBH-DR bertujuan meningkatkan tutupan hutan dan lahan, sehingga membawa perubahan signifikan sebelum dan setelah adanya intervensi,” jelas Muhammad Said.
Dengan rehabilitasi ini, mangrove Tanjung Batu diharapkan menjadi daya tarik wisata yang mampu mendukung keberlanjutan ekologi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Editor : Indra Zakaria