SAMARINDA – Tim Opsnal Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil menggerebek lokasi perjudian di Jl. Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Sabtu (22/2) malam. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku yang tengah asyik bermain judi berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada pukul 22.30 WITA.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AJ (49), warga Jl. Sultan Alimudin, BJ (46), warga Tenggarong, dan RE (34), warga Loa Janan Ilir.
Anggota Unit Jatanras juga menyita dua pack kartu remi merk Kris serta uang tunai senilai Rp730.000 yang diduga sebagai hasil perjudian.
“Kami telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti di Polresta Samarinda. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perjudian lainnya di wilayah Samarinda.
Sebelumnya, kepolisian juga mengamankan empat pelaku perjudian di sebuah lokasi di kawasan Pasar Sungai Dama, Jalan Otto Iskandardinata, pada 20 Februari 2025 malam dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati empat orang sedang asyik bermain judi menggunakan kartu domino.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp199.000 yang diduga sebagai taruhan serta dua set kartu domino. Keempat pelaku yang diamankan adalah LK (35), H (66), NH (38). (*)
Editor : Indra Zakaria