SAMARINDA- Rudy Ong Chandra (ROC) mencuat namanya sebagai tersangka dalam kasus suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim setelah di tetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Rudy dijemput paksa KPK usai terbukti menyuap mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) bersama Dayang Dona Walfiaries Tania (DDWT) atau biasa dikenal Dona Faroek yang merupakan anak dari AFI.
Berdasarkan rilis KPK, Rudy menyuap AFI untuk perizinan enam IUP di Kaltim. Hal itupun diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Asep menyebut, kasus ini menunjukkan potensi kerawanan serius, mengingat 14 persen atau 357 IUP di Kaltim berada di kawasan rawan seperti hutan lindung.
“ROC dipanggil dua kali, namun tidak hadir tanpa keterangan. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, tim KPK menjemput paksa yang bersangkutan di Surabaya pukul 20.00 WITA, kemudian membawanya ke Gedung KPK. Penahanan 20 hari pertama berlaku sejak 21 Agustus hingga 10 September 2025,” ujar Asep.
Dalam rinciannya, KPK membeberkan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika ROC meminta bantuan SUG untuk mengurus enam IUP ke Pemprov Kaltim. Saat itu, pemerintah provinsi memang masih diberi kewenangan mengeluarkan izin tambang. Proses kemudian dilanjutkan IC, kolega SUG, yang menemui AFI di rumah Lamin Etam, rumah dinas gubernur. Saat itu, keenam IUP tengah bersengketa secara hukum, baik perdata maupun pidana di kepolisian.
Sebagai biaya pengurusan, ROC menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar, termasuk fee untuk IC dan AMR (Amrullah) yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kaltim. Pada 2015, IC mengajukan dokumen perpanjangan izin ke DPMPTSP Kaltim atas nama empat perusahaan: PT SJK, PT BJL, PT CBK, dan PT APB.
Setelah perpanjangan izin terbit, IC menyerahkan uang Rp150 juta kepada MTA, Kasi Pengusahaan Dinas ESDM, serta Rp50 juta kepada AMR. Negosiasi juga dilakukan dengan DDWT, kala itu Ketua Kadin Kaltim, yang akhirnya menerima Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda dalam dua tahap: Rp3 miliar diserahkan IC dan Rp500 juta dari SUG.
“Setelah uang diserahkan, ROC menerima enam SK IUP yang diantar melalui perantara DDW,” jelas Asep. Atas perbuatannya, ROC disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain ROC, KPK juga menetapkan DDWT sebagai tersangka. Sementara AFI, yang sebelumnya berstatus tersangka, telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024. “Benar, AFI meninggal dunia. Status perkaranya masih dalam proses. Tidak serta merta gugur, masih dalam penyelidikan di tingkat kedeputian,” bebernya.
Menanggapi klaim ROC yang menyebut dirinya dijebak serta dikaitkan dengan isu narkoba, Asep menegaskan hal itu akan ditelusuri lebih lanjut. “Karena baru saja ditangkap, tentu belum didalami. Kesempatan akan diberikan kepada ROC untuk menyampaikan keterangan kepada penyidik,” jelasnya. Namun dari penelusuran media ini, informasi mengenai penangkapan terhadap Donna juga urung dilakukan. Tetapi Donna juga tidak membalas pesan dari media ini, ketika dikonfirmasi terkait keterlibatan dirinya dalam kasus ini.
Sementara itu, Amrullah sebelumnya juga sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam kasus perkara korupsi dana jaminan reklamasi yang merugikan keuangan negara Rp13 miliar dan kerugian lingkungan Rp58 miliar. Artinya kasus inipun menambah jumlah kasus dan tuntutan terhadap dirinya yang akan memberatkan masa tahanan Amrullah. (mrf)
Editor : Indra Zakaria