SAMARINDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menggelar rapat penting di Ruang Rapat Gedung Utama (B), Jumat malam (21/11/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim, bersama Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim, serta turut dihadiri oleh Asisten II Setdaprov Kaltim, pejabat sekretariat, serta anggota DPRD lainnya. Suasana rapat terlihat serius namun kondusif, mencerminkan kesungguhan para peserta rapat dalam membahas isi laporan akhir dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yaitu Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Pengelolaan serta Pelestarian Lingkungan Hidup (P3LH).
Laporan akhir Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, sementara laporan Ranperda P3LH dipresentasikan oleh Ketua Pansus lainnya. Penyampaian laporan ini menandai fase final dari tugas Pansus sebelum Ranperda memasuki proses penentuan keputusan dan tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sesuai mekanisme tata tertib DPRD, kedua Ranperda ini akan segera menjalani proses fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tahapan tersebut menjadi perangkat legal untuk memastikan bahwa seluruh substansi Ranperda telah memenuhi ketentuan perundang-undangan nasional, tidak bertentangan dengan kebijakan pusat, serta memiliki kekuatan hukum yang matang saat diterapkan di daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan kesepakatan bahwa proses fasilitasi ke Kemendagri harus dilakukan secara menyeluruh dan terukur. Ranperda harus terlebih dahulu melewati proses analisis, koreksi pasal, serta penyelarasan teknis dari kementerian agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya valid secara hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan kebutuhan lapangan. Setelah difasilitasi, Ranperda akan kembali dibahas untuk diperiksa ulang secara final sebelum diajukan ke sidang paripurna. Tahapan ini menjadi penentu apakah Ranperda akan secara resmi ditetapkan menjadi Perda dan siap diimplementasikan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, yang dinilai sebagai kebutuhan mendesak di tengah perkembangan Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga pertumbuhan nasional, terutama dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Rancangan regulasi ini diharapkan menciptakan arah baru bagi pendidikan daerah, mulai dari peningkatan mutu pembelajaran, pemerataan akses sekolah, penguatan karakter peserta didik, hingga perlindungan terhadap tenaga pendidik. Tidak hanya itu, Ranperda ini juga diharapkan dapat menjadi dasar pembentukan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, sekolah swasta, hingga lembaga pendidikan nonformal. Dengan demikian, pendidikan di Kaltim tidak hanya bergerak pada sisi kurikulum, namun juga mampu menjawab situasi sosial dan kompetensi masa depan.
Sementara itu, Ranperda Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (P3LH) dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian ekosistem. Kalimantan Timur dikenal sebagai wilayah potensial dalam sektor sumber daya alam, namun di sisi lain menghadapi ancaman lingkungan seperti banjir, sedimentasi sungai, degradasi hutan, pencemaran udara, hingga dampak industri skala besar. Dalam laporannya, Pansus P3LH menegaskan bahwa Ranperda ini tidak hanya akan mengatur penanganan masalah, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pemulihan lingkungan berbasis teknologi yang ramah lingkungan. Pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kaltim juga akan mendapat kewajiban untuk menjalankan prinsip keberlanjutan dan mencegah kerusakan lingkungan secara sistematis.
Selama rapat berlangsung, sejumlah anggota DPRD mengajukan pandangan serta catatan penting terhadap substansi Ranperda. Mereka menilai bahwa setiap pasal harus diperhatikan secara detail demi menjaga efektivitas pelaksanaan Perda di lapangan. Beberapa anggota menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, sekolah, komunitas lingkungan, akademisi, serta organisasi profesi dalam implementasi kebijakan nantinya. Ranperda yang baik, menurut mereka, bukan hanya dokumen hukum, namun harus menjadi panduan nyata yang dapat diterjemahkan ke dalam aksi dan program yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, pendekatan partisipatif dan kolaborasi lintas sektor dinilai perlu dimasukkan dalam substansi regulasi untuk memperkuat aspek sosial dan keberlanjutan kebijakan daerah. (adv/dprdkaltim/i)
Editor : Indra Zakaria