SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Rapat Paripurna Ke-43, Jumat (21/11/2025) malam.
Anggota Komisi IV sekaligus Ketua Pansus Lingkungan, Guntur, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan inisiatif mendesak Pemprov Kaltim untuk menanggulangi laju kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
“Laju kerusakan lingkungan hidup di Kaltim berjalan cepat. Perda ini harus menjadi perangkat untuk menghentikan kerusakan dan mengendalikan pencemaran secara komprehensif,” ungkap Guntur.
Perda lama (Nomor 1 Tahun 2014 dan Nomor 2 Tahun 2011) dinilai sudah tidak memadai untuk menjawab kompleksitas masalah faktual, seperti pencemaran sungai akibat limbah tambang dan perkebunan, peningkatan debu batu bara di permukiman, hingga maraknya pembakaran lahan di wilayah hulu.
Perubahan paling signifikan dalam Raperda ini adalah pengembangan substansi. Draf awal yang hanya memuat 12 bab dan 50 pasal, kini mengembang drastis menjadi 21 bab dan 145 pasal.
Menurut Guntur, perluasan ini adalah konsekuensi langsung dari kebutuhan teknis di lapangan. Banyak kasus pencemaran yang sulit ditindak karena kurangnya pasal teknis yang menjelaskan kewenangan pengawasan dan batasan tanggung jawab pelaku usaha.
“Ada kasus air sungai tercemar tapi tidak ada pengaturan detail soal penegakan di lapangan, sehingga sulit menjerat. Itulah kenapa banyak pasal harus kami tambah,” bebernya. Perluasan substansi ini bertujuan untuk mempertegas batasan kewenangan pengawasan. Kemudian menambah pengaturan pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah, serta limbah spesifik dan memastikan adanya kepastian hukum dalam penegakan sanksi. (adv/dprdkaltim/i)
Editor : Indra Zakaria