Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Bapemperda Kaltim Prioritaskan Perda Mandatory: Revisi Pajak Daerah dan Modal BUMD Wajib Diadopsi dari Pusat

Indra Zakaria • 2025-11-26 14:00:00
Baharuddin Demmu
Baharuddin Demmu

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memprioritaskan penyusunan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bersifat mandatory atau wajib diimplementasikan berdasarkan amanat dari Pemerintah Pusat.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (Bahar), menjelaskan bahwa sebagian besar usulan Raperda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 merupakan aturan turunan yang harus diadopsi oleh daerah.

“Sebagian besar usulan dari Pemprov merupakan aturan mandatory dari Pemerintah Pusat yang wajib diadopsi oleh daerah,” kata Bahar.

Tiga dari empat usulan Pemprov yang bersifat wajib tersebut meliputi:

Revisi Perda 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Peraturan Penyertaan Modal ke BUMD Kaltim

Bahar menyebut, karena sifatnya wajib dan merupakan penyesuaian terhadap regulasi nasional, penyusunan ketiga Raperda ini akan lebih ringkas.

“Penyusunan cukup didasarkan pada nota penjelasan yang memuat daftar pasal yang harus diubah, dihapus, atau ditambahkan sesuai amanat pusat. Tidak memerlukan naskah akademik yang baru,” jelasnya.

“Cukup nota penjelasan, yang berisi daftar pasal yang mesti diubah, dihapus, atau ditambahkan,” tandas Bahar, menandakan bahwa proses legislasi untuk item-item wajib ini akan difokuskan pada sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi. (adv/dprdkaltim/i)

Editor : Indra Zakaria