SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memprioritaskan penyusunan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bersifat mandatory atau wajib diimplementasikan berdasarkan amanat dari Pemerintah Pusat.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (Bahar), menjelaskan bahwa sebagian besar usulan Raperda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 merupakan aturan turunan yang harus diadopsi oleh daerah.
“Sebagian besar usulan dari Pemprov merupakan aturan mandatory dari Pemerintah Pusat yang wajib diadopsi oleh daerah,” kata Bahar.
Tiga dari empat usulan Pemprov yang bersifat wajib tersebut meliputi:
Revisi Perda 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Peraturan Penyertaan Modal ke BUMD Kaltim
Bahar menyebut, karena sifatnya wajib dan merupakan penyesuaian terhadap regulasi nasional, penyusunan ketiga Raperda ini akan lebih ringkas.
“Penyusunan cukup didasarkan pada nota penjelasan yang memuat daftar pasal yang harus diubah, dihapus, atau ditambahkan sesuai amanat pusat. Tidak memerlukan naskah akademik yang baru,” jelasnya.
“Cukup nota penjelasan, yang berisi daftar pasal yang mesti diubah, dihapus, atau ditambahkan,” tandas Bahar, menandakan bahwa proses legislasi untuk item-item wajib ini akan difokuskan pada sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi. (adv/dprdkaltim/i)
Editor : Indra Zakaria