JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan proses hukum terhadap dalang utama aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, telah memasuki babak baru. Tersangka berinisial MH, yang merupakan pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan ilegal di dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut, kini siap menghadapi persidangan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara penyidikan telah diserahkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Senin (29/12/2025). Pelimpahan ini dilakukan agar proses penuntutan di meja hijau dapat segera dilaksanakan.
"Penuntasan penyidikan terhadap MH ini menjadi bukti komitmen kami dalam membongkar jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kuat antara jajaran kami, Subdit V Bareskrim Mabes Polri, serta Kejaksaan Tinggi Kaltim," ujar Leonardo dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026).
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur. Sebelumnya, petugas telah meringkus empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT saat tengah mengeruk batu bara secara ilegal pada Februari 2022 silam.
Ironisnya, aktivitas perusakan lingkungan tersebut dilakukan di area penghijauan (green belt) Waduk Samboja. Secara administratif, lokasi penambangan ilegal tersebut berada di dalam kawasan delineasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bersamaan dengan pelimpahan berkas tersangka MH, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa empat unit ekskavator yang digunakan dalam operasi tambang ilegal tersebut. Atas perbuatannya, MH dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa konsistensi dalam penegakan hukum di wilayah konservasi adalah harga mati. Hal ini dilakukan demi memberikan efek jera kepada para perusak hutan sekaligus menyelamatkan sumber daya alam dari kerusakan ekologis yang lebih parah.
"Kami akan terus menindak tegas praktik penambangan ilegal, terutama di wilayah krusial seperti Tahura Bukit Soeharto yang kini menjadi bagian penting dari IKN. Ini soal menjaga masa depan ekosistem kita," tegas Dwi Januanto. (*)
Editor : Indra Zakaria