SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pembatalan bantuan pendidikan Program Gratispol bagi sejumlah mahasiswa S2 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan. Pemprov menegaskan bahwa status mahasiswa sebagai peserta kelas eksekutif menjadi alasan utama pembatalan tersebut, karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, merespons kabar yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial tersebut. Ia menyatakan akan segera melakukan pengecekan administratif secara menyeluruh untuk memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang ada.
Juru Bicara Pemprov Kaltim yang juga menjabat sebagai Kepala Diskominfo, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa kriteria penerima bantuan telah diatur secara ketat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025. Berdasarkan lampiran aturan tersebut, bantuan biaya pendidikan secara spesifik tidak diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengambil kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, maupun kelas jauh.
"Di Pergub sudah jelas, kelas eksekutif tidak diperkenankan. Jika tetap kami bayarkan, hal tersebut akan menyalahi aturan dan berpotensi menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Faisal pada Selasa (20/1/2026).
Menanggapi klaim mahasiswa yang mengaku sempat dinyatakan lolos oleh admin program, Pemprov menyatakan bahwa kesalahan koordinasi tersebut berakar pada proses verifikasi di tingkat perguruan tinggi. Seharusnya, pihak kampus tidak mengusulkan mahasiswa dari kelas eksekutif sejak tahap awal karena memang tidak masuk dalam cakupan anggaran program.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa saat ini tanggung jawab untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut berada di tangan pihak kampus ITK. Kampus diminta lebih teliti dalam memverifikasi data mahasiswa agar tidak terjadi tumpang tindih data yang merugikan pendaftar di kemudian hari.
Meski Program Gratispol dirancang untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Timur, Pemprov menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar program ini tetap akuntabel dan bersih dari persoalan hukum. Seluruh perguruan tinggi diimbau untuk lebih disiplin dalam proses penyaringan calon penerima bantuan demi menjaga transparansi program unggulan daerah tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria