SAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur resmi melaksanakan Sosialisasi Manajemen sekaligus Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II Formasi Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Aula BKD Kaltim pada Selasa (20/1/2026).
Agenda ini dirancang untuk membekali para PPPK tahap II dengan pemahaman mendalam mengenai sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memacu motivasi agar para pegawai mampu bekerja secara disiplin, inovatif, serta berorientasi pada hasil guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam arahannya, Penelaah Teknis Kebijakan BKD Kaltim, Albert Tarigan, menekankan bahwa status sebagai PPPK merupakan amanah besar yang melampaui kedudukan administratif semata. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam setiap menjalankan tugas organisasi.
“Kami berharap para PPPK dapat memaknai status ini sebagai amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kinerja yang optimal dan kepatuhan terhadap aturan akan berdampak langsung pada kualitas layanan publik di Kalimantan Timur,” tegas Albert.
Melalui sesi sosialisasi tersebut, para peserta diberikan materi komprehensif terkait hak dan kewajiban, kode etik ASN, serta peran strategis PPPK dalam mendukung capaian target di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penandatanganan SPK yang dilakukan menjadi simbol komitmen yuridis dan moral antara pemerintah daerah dengan pegawai untuk bekerja secara profesional sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan resminya penandatanganan ini, BKD Kaltim berharap PPPK Gelombang II dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Kehadiran personel baru ini diharapkan menjadi kontributor aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berkualitas di Bumi Etam. (*)
Editor : Indra Zakaria