Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ancaman Bongkar Rahasia Berujung Maut: Dari Pertengkaran di Mobil hingga Pembuangan Jasad ke Selokan

Redaksi Prokal • 2026-01-22 13:23:35
TERSANGKA: Muhamma Seili dihadirkan saat rilis kasus dikawal penjagaan ketat petugas.
TERSANGKA: Muhamma Seili dihadirkan saat rilis kasus dikawal penjagaan ketat petugas.

BANJARMASIN – Sebuah peristiwa tragis mengguncang warga Banjarmasin saat jasad Zahra Dilla, seorang mahasiswi berusia 20 tahun dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ditemukan di dalam lubang drainase dekat Kampus STIH Sultan Adam pada Rabu pagi, 24 Desember 2025. Penemuan jasad yang berada di kawasan ramai tersebut pertama kali diketahui warga sekitar pukul 08.30 Wita dan segera memicu kepanikan di lingkungan simpang empat Jalan Sultan Adam–Surgi Mufti.

Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, di mana pakaian yang dikenakan tidak lengkap dan hanya tertutup jaket bertudung pada bagian atas. Petugas kepolisian dan relawan segera melakukan evakuasi menggunakan kantong jenazah menuju RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses identifikasi. Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan bekas cekikan pada leher dan pergelangan tangan yang memperkuat dugaan bahwa korban tewas akibat kekerasan sebelum jasadnya dibuang ke selokan.

Penyelidikan intensif yang dilakukan kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku yakni Muhammad Seili, seorang pemuda berusia 21 tahun yang merupakan oknum anggota Polri sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Uniska. Kronologi kejadian bermula pada Selasa malam ketika tersangka menjemput korban menggunakan mobil Toyota Rush. Keduanya sempat berkeliling ke beberapa lokasi, termasuk kawasan Bukit Batu dan Landasan Ulin, hingga akhirnya berhenti di depan SPBU Gambut pada dini hari.

Di dalam mobil tersebut, pecah pertengkaran hebat yang dipicu oleh ancaman korban untuk membongkar hubungan mereka kepada calon istri tersangka. Dalam kondisi emosi yang meluap, tersangka kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia sekitar pukul 01.30 Wita. Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, tersangka membawa jasad tersebut menuju Banjarmasin dan membuangnya ke lubang drainase di depan gedung Pascasarjana STIHSA sekitar pukul 03.00 Wita guna menyembunyikan perbuatannya.

Sebagai upaya penghilangan jejak, tersangka melepas perhiasan korban, membuang telepon genggamnya di lokasi terpisah, serta menyembunyikan barang-barang pribadi lainnya. Namun, langkah tersebut gagal mengecoh penyidik yang berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad. Berbagai barang bukti mulai dari kendaraan pelaku hingga pakaian korban kini telah diamankan untuk keperluan pembuktian di pengadilan.

Polda Kalimantan Selatan menjerat Muhammad Seili dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena tersangka menguasai barang-barang milik korban. Selain ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, tersangka juga menghadapi proses kode etik kepolisian yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kapolda Kalimantan Selatan pun secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berkomitmen menindak tegas pelaku tanpa toleransi.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM yang menuntut transparansi hukum serta keadilan penuh bagi rekan mereka. Di sisi lain, pihak Uniska menyatakan akan menunggu putusan hukum tetap sebelum menjatuhkan sanksi akademik terhadap tersangka. Saat ini, kasus tersebut terus bergulir di tahap pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(*)

Editor : Indra Zakaria