SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menyosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur secara spesifik detail pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialisasi yang digelar di Ruang Olah Bebaya, Kamis (22/1/2026), menegaskan adanya sejumlah perubahan teknis mulai dari panjang lengan baju hingga standarisasi atribut bahu.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menertibkan identitas visual ASN agar seragam di seluruh perangkat daerah. Berdasarkan aturan terbaru, terdapat batasan tegas mengenai siapa yang diperbolehkan mengenakan kemeja lengan panjang pada seragam harian.
Ketentuan Lengan Baju dan Atribut Bahu
Salah satu poin utama dalam Pergub ini adalah pembatasan penggunaan baju lengan panjang pada Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki. Lengan panjang kini hanya diperuntukkan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama atau setingkat Eselon I dan II.
Sementara itu, bagi pejabat administrator ke bawah atau staf laki-laki, hanya diperkenankan menggunakan lengan pendek dengan ketentuan baju wajib dimasukkan ke dalam celana. Pengecualian tetap berlaku bagi ASN perempuan yang mengenakan jilbab.
Selain masalah lengan, Iwan juga menyoroti kesalahan penggunaan atribut yang selama ini terjadi. Ia menegaskan bahwa mulai saat ini, pada bahu kiri seragam hanya boleh tertera tulisan "Pemprov Kaltim" disertai lambang Ruhui Rahayu. Penggunaan nama instansi atau nama perangkat daerah pada bahu kiri kini resmi dilarang untuk seluruh ASN tanpa terkecuali.
Jadwal dan Jenis Pakaian Dinas Peraturan terbaru ini juga merinci pembagian waktu penggunaan seragam dalam sepekan:
Senin & Selasa: PDH warna khaki lengkap dengan atribut standar dan sepatu hitam polos.
Rabu: PDH kemeja putih dengan bawahan hitam.
Kamis: Batik khas daerah Kalimantan Timur untuk mendukung produk UMKM lokal.
Jumat: Batik Nasional.
Pakaian Khas dan Acara Resmi Pergub 55 Tahun 2025 juga mengatur penggunaan pakaian khas daerah yakni Beskap bagi pria dan Takwo bagi wanita yang digunakan pada peringatan HUT Provinsi. Selain itu, aturan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) juga diperinci untuk keperluan acara kenegaraan, pelantikan pejabat, hingga perjalanan dinas ke luar negeri.
Iwan Setiawan mengingatkan bahwa seluruh perangkat daerah wajib mematuhi ketentuan ini karena sudah efektif berlaku secara hukum sejak 1 Desember 2025. Penertiban seragam ini dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga disiplin dan kewibawaan ASN sebagai pelayan publik di Kalimantan Timur. (rey/pt)
Editor : Indra Zakaria