SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi tegas terkait pengangkatan 176 kepala sekolah jenjang SMA dan SMK. Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyatakan bahwa seluruh proses administratif telah dijalankan berdasarkan regulasi nasional dan melalui mekanisme seleksi yang transparan serta akuntabel.
Tudingan mengenai adanya pelanggaran aturan dalam pengangkatan ratusan kepala sekolah tersebut dibantah secara langsung oleh Armin. Ia menjelaskan bahwa penetapan para pejabat sekolah tersebut merupakan hasil kerja tim pertimbangan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari internal Disdikbud, cabang dinas pendidikan di kabupaten dan kota, dewan pendidikan, hingga kalangan akademisi. Keterlibatan banyak pihak ini memastikan setiap data calon kepala sekolah dicermati secara terbuka sebelum diputuskan.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pengangkatan di Kaltim tetap tegak lurus pada aturan pusat, yakni Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, para calon kepala sekolah diwajibkan memenuhi standar kualifikasi akademik yang ketat, kepangkatan yang sesuai, pengalaman mengajar yang cukup, hingga sertifikasi pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Armin menjamin bahwa tidak ada satu pun tahapan seleksi yang melompati ketentuan yang ada.
Proses ini juga tidak berjalan di ruang hampa, melainkan melibatkan fungsi pengawasan dari Komisi IV DPRD Kaltim melalui komunikasi yang intensif. Setelah tim pertimbangan menyepakati daftar nama yang diusulkan, berkas tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Transparansi pengangkatan ini semakin diperkuat dengan integrasi data langsung ke sistem informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan diunggahnya data tersebut ke sistem nasional, proses penempatan kepala sekolah di Kaltim dapat ditelusuri dan diawasi secara terbuka oleh pemerintah pusat. Melalui klarifikasi ini, Disdikbud Kaltim berharap masyarakat dapat melihat objektivitas dalam tata kelola pendidikan demi memajukan kualitas sekolah di Kalimantan Timur. (*)
Editor : Indra Zakaria