Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Mempawah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap: Antisipasi Karhutla hingga Pertengahan 2026

Redaksi Prokal • 2026-01-30 14:35:00
KARHUTLA: Penanganan karhutla oleh BPBD Kabupaten Kotawaringin Barat dan Balakar Huma Singgah Itah belum lama ini.
KARHUTLA: Penanganan karhutla oleh BPBD Kabupaten Kotawaringin Barat dan Balakar Huma Singgah Itah belum lama ini.

MEMPAWAH – Pemerintah Kabupaten Mempawah secara resmi menetapkan status siaga darurat bencana asap sebagai langkah antisipasi dini terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan strategis ini diambil menyusul adanya potensi peningkatan cuaca panas dan penurunan curah hujan yang diperkirakan akan melanda wilayah Kalimantan Barat dalam beberapa bulan ke depan.

Wakil Bupati Mempawah, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Penanganan Karhutla pada Rabu (28/1/2026), menjelaskan bahwa penetapan status ini krusial untuk mempercepat jalur koordinasi antar-pemangku kepentingan. Dalam rapat yang dihadiri oleh BPBD, jajaran Forkopimda, hingga kelompok pemadam kebakaran swasta tersebut, ditegaskan bahwa seluruh pihak harus berada dalam posisi siap siaga demi melindungi masyarakat dari dampak polusi asap.

Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjadi dasar utama kebijakan ini. Peta prakiraan menunjukkan bahwa curah hujan di sebagian besar wilayah Kalimantan Barat, termasuk Mempawah, akan berada pada kategori rendah hingga menengah hingga minggu pertama Februari, bahkan diprediksi berlangsung hingga pertengahan tahun 2026. Kondisi kekeringan yang berkepanjangan ini menjadikan lahan gambut dan kawasan hutan sangat rentan tersulut api.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan status siaga ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana. Satgas ini bertugas memantau kondisi alam secara real-time serta mengawasi aktivitas masyarakat yang berisiko memicu titik api. Pemantauan akan dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap prabencana melalui sosialisasi, hingga kesiapan tanggap darurat jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran di lapangan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan aktif melaporkan setiap kemunculan titik api di lingkungan masing-masing. (*)

Editor : Indra Zakaria