SAMARINDA – Program bantuan pendidikan "GratisPol" yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini berada di bawah sorotan tajam. Alih-alih menjadi solusi bagi dunia pendidikan, program ini justru menuai gelombang kekecewaan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sejumlah mahasiswa memilih mundur, sebuah fenomena yang dinilai sebagai puncak gunung es dari kebijakan yang bermasalah.
Hingga Jumat (30/1/2026), LBH Samarinda mencatat sedikitnya 30 mahasiswa dari berbagai daerah, baik yang berkuliah di Kalimantan Timur maupun di luar Pulau Jawa, telah melayangkan aduan resmi. Anggota LBH Samarinda, Irfan Ghazi, menegaskan bahwa carut-marut ini tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai sekadar kelalaian administratif peserta, melainkan sebuah kegagalan sistemik yang bermuara pada lemahnya perencanaan sejak awal.
Menurut pembacaan LBH, terdapat indikasi bahwa desain kebijakan ini bersifat prematur. Para mahasiswa mengeluhkan penyampaian informasi yang tidak utuh, membingungkan, hingga terkesan menyesatkan calon penerima manfaat. Hal ini diperparah dengan adanya kriteria batasan usia yang dianggap tidak relevan serta batasan-batasan tertentu yang dinilai diskriminatif dan mencederai rasa keadilan dalam mendapatkan hak pendidikan.
Irfan membeberkan bahwa ketidakjelasan proses ini telah menyebabkan kerugian nyata bagi mahasiswa, baik secara formil maupun materiil. Sebagai respons atas situasi yang kian memanas, LBH Samarinda telah membentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan advokasi hukum. Salah satu opsi serius yang kini tengah dipertimbangkan adalah melayangkan gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pemerintah.
Langkah hukum tersebut saat ini sedang dalam tahap konsolidasi dan menunggu persetujuan kolektif dari para mahasiswa terdampak. Sembari melakukan verifikasi data dan rincian kerugian, LBH Samarinda menjadwalkan konferensi pers pada awal pekan depan untuk memaparkan klaster persoalan secara lebih transparan kepada publik.
Polemik GratisPol ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah daerah bahwa program yang menyangkut hak dasar masyarakat harus dirancang dengan matang. LBH menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati agar kebijakan publik tidak justru menjadi sandungan bagi masa depan generasi muda Kalimantan Timur. (*)
Editor : Indra Zakaria