Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Modus Kredit "Topengan" Terbongkar, Sidang Korupsi KUR Tarakan Ungkap Peran Terdakwa dan Pihak Eksternal

Redaksi Prokal • 2026-02-02 12:45:00
BERSIDANG : Ketiga terdakwa perkara dugaan Tipikor penyimpangan penyaluran KUR di salah satu bank BUMN di Tarakan mengikuti persidangan secara virtual. (KEJARI TARAKAN)
BERSIDANG : Ketiga terdakwa perkara dugaan Tipikor penyimpangan penyaluran KUR di salah satu bank BUMN di Tarakan mengikuti persidangan secara virtual. (KEJARI TARAKAN)

 

SAMARINDA — Fakta mengejutkan mengenai praktik lancung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pelat merah di Kota Tarakan mulai terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi internal bank yang dihadirkan pada Rabu, 28 Januari 2026, terungkap adanya pelanggaran masif terhadap Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan secara terstruktur demi mencairkan dana negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, melalui Kasi Intelijen Mohammad Rahman, membeberkan bahwa para pelaku menggunakan modus "topengan" dan "tempilan". Dalam praktik ini, identitas warga digunakan seolah-olah sebagai debitur yang sah, padahal data tersebut telah dimanipulasi. Para saksi mengungkapkan bahwa survei lapangan atau proses on the spot yang menjadi syarat mutlak perbankan sengaja tidak dilakukan untuk memuluskan pencairan dana yang tidak sesuai peruntukan tersebut.

Dalam persidangan, peran dua terdakwa utama, yakni EN dan S, tergambar secara jelas. Terdakwa EN, yang bertugas sebagai mantri pemrakarsa kredit, diduga kuat menjadi aktor intelektual di dalam bank yang memanipulasi data agar calon debitur yang tidak layak tetap mendapatkan persetujuan. Sementara itu, terdakwa S bertindak sebagai pihak eksternal yang bertugas mencari "calon debitur" untuk meminjam identitas mereka dengan imbalan sejumlah uang atau fee. Setelah dana cair, uang tersebut justru dinikmati oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi, bukan untuk usaha kecil.

Selain keterlibatan EN dan S, jaksa masih terus mendalami peran terdakwa lainnya, yakni M, yang posisinya dalam konstruksi perkara belum sepenuhnya benderang melalui pemeriksaan saksi tahap awal ini. Penyelidikan akan dipertajam pada agenda sidang berikutnya guna melihat sejauh mana keterlibatan M dalam aliran dana atau proses verifikasi kredit yang bermasalah tersebut.

JPU menegaskan bahwa seluruh fakta yang muncul di persidangan semakin menguatkan dakwaan mengenai adanya penyimpangan serius pada program yang seharusnya bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan terbukanya modus operandi ini, jaksa berkomitmen untuk terus menghadirkan saksi kunci pada kloter berikutnya guna memastikan seluruh pihak yang mengeruk keuntungan dari dana KUR tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal. (zar/jnr)

Editor : Indra Zakaria