Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polda Kaltara Intensifkan Pemberantasan Balpres: 55 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita di Tanjung Selor

Redaksi Prokal • 2026-02-06 14:45:00
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi. (FAISAL/HRK)
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi. (FAISAL/HRK)

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal atau yang dikenal sebagai balpres. Langkah penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menertibkan masuknya barang impor tidak baru yang melanggar regulasi nasional, khususnya demi menjaga ekosistem industri tekstil dalam negeri.

Penindakan terbaru dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara yang berhasil menggagalkan peredaran puluhan bal pakaian bekas di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sedikitnya 55 bal pakaian bekas impor ilegal yang diduga kuat akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Kalimantan Utara. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini mengacu pada aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB). Regulasi yang terbit pada Juni 2025 tersebut memperketat mekanisme verifikasi teknis serta persyaratan impor komoditas tertentu guna mencegah masuknya limbah tekstil yang tidak sesuai ketentuan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut. Kombes Pol Dadan menyebutkan bahwa peran kedua pelaku serta identitas pemilik utama barang masih terus didalami. Polda Kaltara memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan, terutama pelabuhan tikus dan pelabuhan resmi, guna memutus rantai distribusi barang ilegal yang merugikan perekonomian daerah dan melanggar aturan perdagangan nasional.(*)

Editor : Indra Zakaria