SAMARINDA – Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur kini tengah melakukan penyaringan ulang terhadap puluhan ribu data peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya dinonaktifkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan iuran dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan menjangkau warga yang berada dalam kondisi darurat medis.
Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menegaskan bahwa proses reaktivasi kepesertaan akan dilakukan secara sangat selektif. Prioritas utama akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan dan rutin, seperti pasien hemodialisis atau cuci darah, yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan untuk menyambung hidup.
Persoalan ini mencuat setelah banyak warga baru menyadari status kepesertaan mereka tidak aktif justru saat sudah berada di fasilitas kesehatan untuk berobat. Meski pengaduan sering kali masuk melalui Dinas Kesehatan, kewenangan penuh untuk pengolahan, verifikasi, dan validasi data tetap berada di bawah kendali Dinas Sosial melalui proses yang berlapis.
Dalam menentukan kelayakan peserta, Dinsos Kaltim menggunakan 39 variabel indikator kemiskinan yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penilaian ini akan menempatkan pemohon ke dalam kategori desil satu hingga lima. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 64 ribu jiwa yang tercatat dalam sistem, namun angka ini masih menunggu sinkronisasi lebih lanjut dengan data terbaru Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Kementerian Sosial.
Guna mempercepat penanganan masalah ini, Dinsos Kaltim terus berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur serta BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota. Fokus utamanya adalah memastikan masyarakat ekonomi lemah yang memiliki kebutuhan medis mendesak tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat kendala administrasi data. (*)
Editor : Indra Zakaria