Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tanggapan Ketua KPID Kaltim Terkait Gugatan Proses Seleksi Komisioner oleh DPRD

Muhamad Yamin • 2026-02-14 19:11:43
KPID KALTIM
KPID KALTIM

PROKAL.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Kaltim Irwansyah menghormati langkah hukum yang diambil oleh sejumlah peserta seleksi komisioner KPID Kaltim menggugat DPRD Kaltim ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Dirinya pun menilai ada potensi proses seleksi ulang komisioner sangat tergantung nantinya dari putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini, KPID Kaltim secara kelembagaan tetap berjalan dengan lakukan koordinasi dengan Diskominfo Kaltim, DPRD Kaltim dan lembaga penyiaran. Meskipun, staf dan karyawan tak berkantor karena belum ada penetapan NPHD.

"Penetapan NPHD belum dan karyawan belum ngantor. Tetapi, fungsi lembaga tetap berjalan," jelasnya dihubungi media ini, Sabtu 14 Februari.

Menurut Irwansyah, gugatan proses seleksi komisioner KPID Kaltim dilakukan DPRD merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.

"Ketika ada gugatan ke Pengadilan itu semuanya sudah diatur negara. Itu hal yang biasa dan hak peserta yang tergantung setiap individunya. Apakah ada itu (proses seleksi) ada pelanggaran apakah ada maladministrasi nanti hakim yang menentukan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan gugatan perdata terkait proses seleksi yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 45/Pdt.G/2026/PN.Smr dan diajukan oleh beberapa nama diantaranya, M. Khaidir, Tri Heryanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Berdasarkan dokumen gugatan setebal 16 halaman yang diajukan ke PN Samarinda, para penggugat mempersoalkan proses dan hasil seleksi yang dinilai sarat kejanggalan. Dalam dalilnya, penggugat menilai terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan kualifikasi yang dipersyaratkan dengan fakta para peserta yang dinyatakan lolos. (*)

Editor : Indra Zakaria