Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Penasihat Hukum Tersangka Sorot Audit Ganda Kasus RS Bekokong Kubar

Redaksi Prokal • 2026-02-16 19:04:57
Arjuna Ginting
Arjuna Ginting

SAMARINDA-Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong, Kecamatan Jempang, Tahap I di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang bersumber dari APBD mencuat.

Penasihat Hukum tersangka, Arjuna Ginting SH MH, mempertanyakan dasar penetapan kliennya setelah muncul perbedaan hasil audit kerugian negara yang dinilai tidak konsisten.
Dalam keterangan persnya, Arjuna menyoroti adanya dua hasil audit yang berbeda dalam perkara tersebut.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mencatat kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar, sementara audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar penyidikan menyebut angka Rp4,1 miliar.

Ia menilai, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Kaltim.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa ada dua audit dengan nilai berbeda? Padahal sesuai ketentuan, audit kerugian negara itu kewenangan BPK. Kalau ada audit lain, harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Tak hanya soal perbedaan audit, Arjuna juga menyinggung adanya jaminan asuransi dalam proyek tersebut yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh dalam proses hukum.

Ia menjelaskan, proyek pembangunan rumah sakit yang awalnya bernilai sekitar Rp100,5 miliar itu mengalami penyesuaian menjadi Rp50 miliar. Dalam pelaksanaannya, kontraktor disebut telah memberikan jaminan melalui asuransi, baik untuk uang muka maupun pelaksanaan pekerjaan.

Ketika ditemukan kekurangan pekerjaan berdasarkan audit BPK, kata dia, pihak dinas telah mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi dan telah dilakukan pembayaran atas temuan tersebut.

“Temuan sekitar Rp2,3 miliar itu sudah dibayarkan oleh pihak asuransi. Artinya, secara mekanisme, kerugian itu sudah ditutup melalui jaminan,” jelasnya.

Namun, munculnya audit lanjutan dengan nilai kerugian berbeda menjadi persoalan baru yang dinilai belum memiliki kejelasan. Bahkan, menurut Arjuna, pihak asuransi sendiri mempertanyakan adanya dua kali audit dalam satu proyek.

“Pihak asuransi juga heran, kenapa ada dua audit. Yang pertama sudah dibayar, yang kedua ini apa dasar perhitungannya,” katanya.
Lebih jauh, Arjuna menilai penetapan kliennya, Rita Sinaga, sebagai tersangka perlu dilihat secara objektif, termasuk mempertimbangkan mekanisme proyek dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap menjunjung asas keadilan, dan tidak boleh dipaksakan tanpa dasar yang kuat.
“Korupsi memang harus kita lawan bersama. Tapi kalau seseorang dipaksakan masuk dalam perkara padahal tidak melakukan, ini yang harus kita kritisi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arjuna juga mengungkapkan kondisi psikologis kliennya yang disebut mengalami tekanan sejak penetapan tersangka. Ia menilai situasi ini diperparah dengan berbagai tekanan dari luar, termasuk desakan publik yang menginginkan penahanan.

“Klien kami saat ini dalam kondisi tertekan. Harus wajib lapor, sementara tekanan dari berbagai pihak terus datang,” tutupnya. (*)

Editor : Indra Zakaria