Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ramadan 1447 H: Pemprov Kaltara Resmi Sesuaikan Jam Kerja ASN, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Redaksi Prokal • 2026-02-19 09:40:00
Plt Kepala BKD Kaltara  Andi Amriampa. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Plt Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

 

PROKAL.CO- Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara dan tenaga non-ASN. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021 yang bertujuan memberikan keseimbangan antara kewajiban profesional dan ibadah bagi para pegawai. Pengaturan ini dipastikan akan memengaruhi sistem absensi elektronik dan pelaporan kinerja harian yang terintegrasi langsung dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berdasarkan aturan tersebut, jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dengan waktu istirahat singkat selama tiga puluh menit pada tengah hari. Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 15.30 WITA, dengan durasi istirahat satu jam guna memberikan kesempatan bagi pegawai pria untuk menunaikan ibadah salat Jumat.

Meskipun terdapat pengurangan durasi jam kerja dibandingkan hari biasa, Pemerintah Provinsi menegaskan agar seluruh pegawai tetap bekerja secara produktif. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltara menekankan bahwa setiap ASN dan non-ASN harus memaksimalkan waktu yang ada untuk menyelesaikan tugas pokok dan fungsi di perangkat daerah masing-masing tanpa menurunkan standar kinerja.

Sektor pelayanan publik menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini. Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, diwajibkan menjamin bahwa pelayanan tetap berjalan normal. Pimpinan unit kerja diminta melakukan pengawasan ketat agar tidak ada hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi maupun kesehatan selama bulan puasa.

Kebijakan jam kerja khusus ini akan mulai berlaku sejak hari pertama Ramadan hingga berakhirnya bulan suci sesuai ketetapan resmi dari pemerintah. Dengan adanya penyesuaian ini, Pemprov Kaltara berharap dapat menjaga integritas instansi sekaligus menghormati kekhusyukan ibadah para pegawainya. (dkisp)

Editor : Indra Zakaria