SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan inovasi dalam program pendidikan gratis "Gratispol" melalui pembukaan jalur afirmasi berbasis rekomendasi pimpinan daerah. Kebijakan ini memberikan ruang bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga Ketua DPRD Kaltim untuk mengusulkan calon penerima beasiswa secara khusus guna memastikan pemerataan sumber daya manusia (SDM) di seluruh wilayah Bumi Etam.
Jalur afirmasi ini diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian ekstra, mulai dari mahasiswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, hingga putra-putri daerah dari wilayah pelosok yang memiliki kebutuhan mendesak akan tenaga profesional tertentu. Langkah ini dipandang sebagai solusi strategis untuk menjangkau mereka yang mungkin tidak terakomodasi melalui jalur reguler namun memiliki potensi besar.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan bentuk diskresi atau kebijakan pimpinan yang dilakukan secara terukur. Menurutnya, biro teknis berperan menindaklanjuti rekomendasi yang masuk berdasarkan pertimbangan urgensi pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya sah selama tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski bersifat diskresi, kewenangan ini tidak digunakan secara sembarangan. Setiap usulan harus didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, seperti pemenuhan tenaga medis spesialis di daerah terpencil. Menariknya, dari total kuota 2.000 kursi yang disediakan untuk jalur afirmasi, hingga saat ini tercatat baru sekitar 600 orang yang memanfaatkannya, sehingga peluang bagi masyarakat masih terbuka lebar.
Masyarakat dapat menyampaikan usulan kepada pimpinan daerah melalui berbagai kanal, termasuk saat agenda kunjungan kerja resmi. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi: setiap penerima beasiswa jalur afirmasi wajib menandatangani perjanjian pengabdian. Mereka diwajibkan kembali ke daerah asal setelah menyelesaikan studi untuk berkontribusi langsung bagi pembangunan Kaltim.
"Kalau sudah lulus, harus kembali. Tidak bisa menetap di luar daerah," tegas Dasmiah. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi jembatan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan distribusi tenaga profesional seperti dokter dan tenaga ahli lainnya dapat merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur. (*)
Editor : Indra Zakaria