SAMARINDA – Upaya hukum Dayang Donna Walfiaries Tania untuk menghentikan perkara dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kalimantan Timur melalui nota keberatan (eksepsi) resmi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menolak seluruh poin pembelaan putri mendiang Gubernur Awang Faroek Ishak tersebut dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis (18/2/2026).
Ketua Majelis Hakim, Radityo Baskoro, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Donna beserta kuasa hukumnya telah melampaui batas formil dan justru menyentuh materi pokok perkara. Menurut majelis, pembuktian mengenai benar tidaknya ada pertemuan untuk memuluskan izin tambang bukan lagi ranah eksepsi, melainkan harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
"Untuk mengurai apa yang menjadi keberatan, perlu dibuktikan melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan," tegas Radityo saat membacakan putusan di hadapan para pihak.
Majelis hakim juga menepis argumen tim penasihat hukum yang menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kabur atau tidak lengkap. Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP (sebelumnya disebut Pasal 75 ayat 2). Terkait perdebatan pasal-pasal yang disangkakan, termasuk keterkaitan antara UU Tipikor dan UU KUHP yang baru, majelis berpendapat hal tersebut baru bisa disimpulkan setelah tahap pembuktian selesai.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, perkara bernomor 2/Pid.sus-TPK/2026/PN Smr akan memasuki babak paling krusial, yaitu pembuktian. Seluruh argumentasi terdakwa mengenai tidak adanya penerimaan uang atau bantuan terkait perizinan akan diuji langsung di hadapan meja hijau.
Merespons putusan sela tersebut, JPU KPK yang diwakili oleh Rikhi Benindo Maghaz dan Rony Yusuf langsung bergerak cepat. Mereka meminta waktu satu pekan untuk menghadirkan empat hingga lima saksi perdana guna memperkuat dakwaan terhadap Donna.
Majelis hakim kemudian mengetuk palu untuk menjadwalkan persidangan berikutnya pada 26 Februari 2026. Sidang pekan depan akan menjadi momen pertama bagi publik untuk mendengar kesaksian-kesaksian yang akan menguak tabir dugaan praktik rasuah di balik izin tambang yang menyeret nama besar di Kalimantan Timur tersebut.(*)
Editor : Indra Zakaria