Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tak Gentar Eksepsi Ditolak, Tim Pembela Donna Alihkan Fokus ke Pemeriksaan Saksi

Redaksi Prokal • 2026-02-20 07:30:00
SIDANG: Dayang Donna menjalani sidang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (19/2/2026). (BAYU/KP)
SIDANG: Dayang Donna menjalani sidang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (19/2/2026). (BAYU/KP)

SAMARINDA – Menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang menolak nota keberatan mereka, tim kuasa hukum Dayang Donna Walfiaries Tania menyatakan kesiapannya untuk melangkah ke tahap pembuktian. Meski eksepsi tidak diterima, pihak Donna memandang hal ini sebagai awal dari pengujian fakta yang sebenarnya di persidangan.

Hendrik Kusnianto, selaku kuasa hukum Donna, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, penilaian hakim yang menyebut dalil eksepsi telah masuk ke dalam pokok perkara menandakan bahwa argumen pertahanan mereka memang substansial dan perlu diuji lebih dalam melalui fakta-fanda persidangan.

"Itu berarti perdebatan belum selesai. Sekarang prosesnya berlanjut ke pengujian saksi, dokumen, hingga fakta-fakta hukum di ruang sidang," ujar Hendrik seusai persidangan di PN Samarinda.

Dengan ditolaknya eksepsi secara formil, tim pembela kini mengalihkan seluruh konsentrasi mereka pada materi dakwaan yang dilayangkan oleh penuntut umum KPK. Hendrik menyebutkan bahwa mulai saat ini, fokus utama adalah membedah sejauh mana jaksa mampu membuktikan dakwaan suap senilai Rp 3,5 miliar tersebut.

Hendrik juga mengungkapkan bahwa sejak awal, pengajuan eksepsi bukan semata-mata upaya untuk menggugurkan dakwaan di tengah jalan. Ada pesan-pesan hukum tertentu yang sengaja disampaikan melalui ruang sidang agar menjadi catatan dan bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara ini nantinya.

"Sekarang kami akan berkonsentrasi penuh pada pembuktian ke depan. Kami siap menguji setiap poin dakwaan melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada," tambahnya.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap izin tambang yang menyeret putri mendiang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ini dipastikan akan berlangsung sengit. Fokus publik kini tertuju pada sidang pekan depan, di mana Jaksa KPK dijadwalkan mulai menghadirkan saksi-saksi kunci untuk membuktikan dalil-dalil dakwaan mereka.(*)

Editor : Indra Zakaria