Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Tambang di Lahan Transmigrasi

Muhamad Yamin • 2026-02-24 03:46:41

Kejati Kaltim tahan tersangka.
Kejati Kaltim tahan tersangka.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Tersangka berinisial BT, yang diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, resmi ditahan pada Senin, 23 Februari 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam praktik penambangan ilegal di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim jaksa telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

“Pada hari yang sama, tersangka BT langsung dilakukan penahanan jenis rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” ujar Toni dalam keterangan resminya, Senin 23 Februari 2026.

Penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya ancaman pidana di atas lima tahun, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, BT disangkakan pasal primair Pasal 603 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara pasal subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal yang sama.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka dilakukan pada kurun waktu 2001 hingga 2007. Saat itu, BT diduga melakukan kegiatan penambangan batubara secara tidak sah di atas lahan HPL Nomor 01 tanpa izin resmi.

Akibat aktivitas tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah wilayah seperti Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ratusan rumah transmigrasi, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun pemerintah dilaporkan rusak dan hancur. Selain itu, batubara yang berada di kawasan tersebut diduga dijual secara tidak sah.

“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar,” ungkap Toni. Meski demikian, nilai tersebut masih dalam proses penghitungan lanjutan oleh penyidik dan auditor untuk memperoleh angka kerugian negara secara pasti.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. (*)

Editor : Indra Zakaria