PROKAL.CO, SAMARINDA - Sejumlah guru besar dan dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) menyampaikan amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta).
Amicus curiae tersebut disampaikan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Fadli Zon, selaku Menteri Kebudayaan, dengan Nomor Perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Dalam keterangannya, CALS menegaskan penyampaian amicus curiae itu bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses peradilan.
Langkah tersebut, kata CALS, merupakan masukan akademik sebagai wujud kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang tergabung dalam CALS menilai perkara ini menyangkut isu peristiwa historis yang sensitif dan berdampak luas, tidak hanya bagi korban dan keluarga korban, tetapi juga bagi berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pengungkapan fakta masa lalu.
"Karena itu, pandangan hukum dan akademik dinilai penting untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai tanggung jawab pernyataan pejabat publik," jelasnya.
Melalui amicus curiae tersebut, CALS memfokuskan kajiannya pada substansi pernyataan publik Fadli Zon, mulai dari isi pernyataan, status hukum, implikasi hukum, hingga dampak sosial yang ditimbulkan.
Menurut Castro sapaan akrab Herdiansyah Hamzah, pernyataan pejabat negara di ruang publik tidak dapat dipandang sebagai opini personal semata.
Pernyataan tersebut dinilai masuk dalam kategori kebijakan publik karena disampaikan dalam kapasitas jabatan dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat. Oleh sebab itu, pernyataan pejabat publik harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, empati, dan kepentingan umum.
Selain aspek hukum, CALS juga menyoroti potensi dampak sosial yang lebih luas, termasuk kemungkinan terjadinya reviktimisasi, yakni kondisi ketika korban kembali merasakan penderitaan akibat narasi publik yang dianggap mengabaikan pengalaman mereka. Sensitivitas terhadap korban dan pihak-pihak yang terdampak peristiwa masa lalu dinilai perlu menjadi perhatian serius.
"Dalam kerangka normatif, CALS berpandangan bahwa justifikasi terkait ada atau tidaknya peristiwa “perkosaan massal” dalam Peristiwa Mei 1998 berada dalam kewenangan lembaga yang memiliki mandat investigatif dan yudisial, seperti Komnas HAM, Kejaksaan, Pengadilan HAM, atau Presiden," jelas Castro.
Oleh karena itu, bagi CALS, pernyataan tersebut dinilai relevan untuk diuji melalui mekanisme peradilan administrasi di PTUN Jakarta, guna menilai kesesuaiannya dengan batas kewenangan jabatan serta prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
CALS menegaskan, amicus curiae ini tidak semata memandang perkara sebagai sengketa prosedural, melainkan sebagai momentum untuk menegaskan bahwa negara hukum harus menuntut akuntabilitas atas setiap tindakan pejabat publik, baik yang dituangkan secara tertulis maupun disampaikan secara lisan. (*)
Editor : Indra Zakaria