PROKAL.CO- Menjamurnya hoaks dan konten provokatif di media sosial Kalimantan Timur memicu respons dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim. Meskipun dipersenjatai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menindak konten yang mengganggu ketenteraman, pemerintah memilih untuk tidak gegabah menggunakan jalur hukum.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam menyikapi ruang digital harus berlandaskan kebijaksanaan. Ia menilai langkah represif bukanlah solusi utama dalam menghadapi dinamika informasi di masyarakat saat ini.
“Secara Undang-Undang ITE bisa saja. Tapi pemerintah harus bijaksana. Jangan sampai sedikit-sedikit dibilang antikritik atau tipis kuping,” ujar Faisal pada Selasa (24/2/2026).
Faisal menjelaskan bahwa prioritas instansinya saat ini adalah memperkuat literasi digital melalui kolaborasi dengan media resmi dan insan pers. Edukasi dianggap jauh lebih efektif untuk membantu warga memilah informasi yang benar dibandingkan dengan sekadar melakukan pelaporan hukum.
Menariknya, Faisal mengungkapkan bahwa kesadaran hukum masyarakat Kaltim justru sedang meningkat pesat. Hal ini terbukti dari intensitas kepolisian yang sering meminta Diskominfo sebagai saksi ahli dalam berbagai kasus perselisihan di media sosial.
“Dalam dua sampai tiga tahun terakhir, permintaan jadi saksi ahli di Polres maupun Polda Kaltim rata-rata ada tiap bulan. Biasanya satu sampai dua kasus,” jelasnya mengenai laporan-laporan yang masuk dari masyarakat.
Meski hingga kini pemerintah daerah belum pernah melaporkan konten yang menyerang institusi, Faisal mengingatkan bahwa ada batas toleransi yang tetap dijaga. Jalur hukum tetap terbuka lebar jika sebuah konten sudah menjurus pada fitnah yang membahayakan kondusivitas wilayah.
“Kalau memang sudah parah, ada fitnah dan menimbulkan keributan di masyarakat, tentu pemerintah juga bisa mengambil langkah hukum. Itu sah dan ada ruangnya,” tegas Faisal menutup keterangannya. (*)
Editor : Indra Zakaria