SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) semakin serius memperluas benteng pertahanan melawan korupsi hingga ke akar rumput. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar di Ruang Kartanegara Inspektorat Kaltim, Rabu (25/2/2026). Langkah ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang tidak hanya transparan, tetapi juga akuntabel di seluruh penjuru Bumi Etam.
Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, Hery Nordi, memaparkan bahwa langkah awal dimulai dengan pembentukan Tim Perluasan Desa Antikorupsi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang ditargetkan terbit pada 28 Februari mendatang. Sebagai tindak lanjut, Pemprov segera menyurati para bupati dan wali kota pada hari ini, 26 Februari, untuk mengusulkan desa-desa terbaik di wilayah mereka.
Setiap pemerintah kabupaten dan kota diminta mengirimkan tiga nama desa kandidat paling lambat 17 Maret 2026. "Setelah usulan kami terima, akan dilaksanakan sosialisasi pada 9 Maret. Selanjutnya, tim provinsi akan melakukan observasi lapangan pada rentang 9 hingga 30 Maret untuk memverifikasi kesiapan desa-desa tersebut," jelas Hery.
Proses seleksi ketat ini akan mengerucut pada satu desa terbaik dari setiap kabupaten/kota yang akan menyandang status kandidat Desa Antikorupsi tingkat provinsi. Nama-nama terpilih tersebut nantinya akan diajukan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 17 April 2026. Para aparat desa yang terpilih juga dijadwalkan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) daring oleh KPK pada 28 April guna memperdalam pemahaman mengenai standar integritas pemerintahan.
Tahapan panjang ini tidak berhenti di seleksi saja. Nantinya, KPK bersama Pemprov Kaltim akan melakukan monitoring, evaluasi, hingga uji petik lapangan sebelum akhirnya memberikan penganugerahan resmi. Program ini dirancang agar budaya antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan seremonial belaka, melainkan menjadi sistem kerja permanen yang melindungi dana desa dari praktik penyimpangan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran Inspektorat Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, serta Pranata Humas Ahli Muda Sukmawaty. Sinergi antar-lembaga ini diharapkan mampu memastikan setiap desa di Kaltim mampu mengelola sumber dayanya demi kesejahteraan rakyat tanpa celah korupsi. (Prb/ty)
Editor : Indra Zakaria