JAKARTA – Institusi Polri mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap oknum personel Brimob Bripda Mesias Siahaya (MS) yang terlibat kasus kekerasan terhadap anak di Tual, Maluku. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pelaku telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik demi menjaga martabat institusi.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan aturan internal secara tegas dan tanpa kompromi. Sidang etik sudah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum MS,” ujar Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (25/2).
Langkah pemecatan ini dilakukan beriringan dengan proses hukum pidana yang berjalan cepat. Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 19 Februari 2026, penyidik telah merampungkan berkas perkara dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa (24/2). Johnny menjelaskan bahwa transparansi menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini agar masyarakat dapat mengawal prosesnya secara akuntabel.
“Kami menyampaikan informasi ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat terkait proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Oknum MS kini terancam hukuman berat dengan persangkaan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP terbaru. Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp3 miliar. Saat ini, berkas tersebut tengah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilakukan pelimpahan tahap kedua.
Di tengah proses hukum yang bergulir, Polri juga memberikan perhatian khusus pada kondisi psikis dan fisik korban serta keluarganya. Jajaran Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah humanis dengan memberikan pendampingan medis bagi korban, Ananda N.K., serta santunan moral kepada keluarga korban, Ananda A.T.
“Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” tegas Kadiv Humas.
Menutup pernyataannya, Polri mengajak masyarakat dan media untuk terus memberikan kritik konstruktif dan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau. Ketegasan sanksi etik dan percepatan proses pidana ini diharapkan menjadi ujian integritas bagi Polri dalam memulihkan kepercayaan publik sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (*)
Editor : Indra Zakaria