Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kesaksian Sugeng di Sidang Tipikor: IUP Terbit Setelah Amplop Cokelat Berpindah Tangan

Redaksi Prokal • 2026-02-27 08:50:00

Terdakwa Dayang Donna menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 26 Februari 2026. (BAYU/KP)
Terdakwa Dayang Donna menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 26 Februari 2026. (BAYU/KP)

SAMARINDA – Tabir dugaan suap perizinan tambang yang menyeret Dayang Donna Walfiaries Tania mulai terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Jumat, 27 Februari 2026. Saksi Sugeng mengungkapkan kronologi pertemuan tahun 2015 yang menjadi awal mula pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi milik pengusaha Rudy Ong Chandra, yang diduga melibatkan uang pelicin senilai miliaran rupiah.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, Sugeng membeberkan bahwa dirinya diminta oleh Rudy Ong untuk membuka jalur komunikasi dengan putri mendiang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut. Melalui asisten Donna bernama Airin Fithri, pertemuan akhirnya terlaksana di Kantor Hipmi Kaltim, di mana terungkap adanya selisih tawaran biaya pengurusan izin antara pihak Rudy Ong dan perantara sebelumnya. "Dari percakapan mereka, saya mengetahui pengurusan izin itu dihargai Rp3,5 miliar, sementara biaya yang mau diberikan perantara sebelumnya hanya Rp1,5 miliar," ujar Sugeng di ruang sidang Letjen TNI Said Ali.

Puncak dari transaksi tersebut diduga terjadi di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, tepatnya di ruang Anggana Executive Lounge. Sugeng menceritakan bahwa dalam pertemuan tersebut, Rudy Ong menunjukkan amplop cokelat berisi uang sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura kepada Donna. Tidak berhenti di situ, Rudy juga disebut menyerahkan amplop putih tambahan setelah meminta Sugeng mengambilkan tas hitam dari dalam mobil.

Menariknya, saksi menyebutkan bahwa penyerahan izin dilakukan secara instan di lokasi pertemuan tersebut. Dayang Donna diduga menghubungi pengasuh bayinya untuk mengantarkan map biru berisi dokumen perizinan dari meja kerja sang ayah (Gubernur kala itu) ke hotel. "Setelah pertemuan itu, enam izin untuk empat perusahaan sudah didapat," tambah Sugeng yang kemudian mengantar Rudy Ong menuju Bandara Sepinggan, Balikpapan.

Keterangan Sugeng diperkuat oleh saksi Wasis yang turut hadir di lokasi karena mobil Sugeng saat itu sedang mengalami kerusakan. Wasis mengonfirmasi bahwa dirinya melihat Rudy Ong membawa map dokumen dan sempat mendengar penyebutan soal Dollar Singapura dalam perjalanan menuju bandara. Namun, saat Sugeng mencoba meminta bagian sebesar Rp20 juta kepada Airin untuk biaya perbaikan mobilnya, permintaan tersebut ditolak dengan alasan uang sudah diserahkan seluruhnya kepada "Babe" atau sang Gubernur.

Sugeng juga mengakui pernah mengantar Rudy Ong ke Kantor Gubernur Kaltim sebelum izin-izin tersebut terbit, meski ia hanya menunggu di pos keamanan. Dari pertemuan itu, Rudy mengaku mendapatkan jaminan bahwa proses perizinannya akan dibantu. Persidangan ini menjadi babak krusial dalam pembuktian dakwaan jaksa KPK terkait praktik suap di lingkaran kekuasaan Kalimantan Timur pada masa lampau.(*)

Editor : Indra Zakaria