SAMARINDA – Persidangan kasus dugaan suap penerbitan enam izin tambang senilai Rp3,5 miliar di Kaltim kembali memanas di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (26/2/2026). Penasihat hukum terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, Hendrik Kusnianto, menyoroti tajam keterangan dua saksi kunci, Sugeng dan Iwan Chandra, yang dinilai saling bertolak belakang.
Titik krusial yang dipersoalkan adalah terkait kebenaran pertemuan di rumah dinas Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak. Sugeng mengklaim dirinya mengantar Rudy Ong Chandra dan Iwan ke kediaman tersebut, namun Iwan memberikan versi berbeda. Iwan menyatakan hanya dirinya dan Rudy Ong yang berangkat menemui gubernur.
"Hal ini tentu mengaburkan fakta, apakah pertemuan itu benar-benar ada atau tidak. Rentetan perbedaan ini memantik tanda tanya besar atas konstruksi hukum yang disusun jaksa KPK," tegas Hendrik usai persidangan.
Ketidaksinkronan keterangan juga muncul mengenai siapa yang mengatur pertemuan antara kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah, dengan Rudy Ong Chandra. Sugeng mengaku sebagai pengaturnya, sementara Iwan menyebut pertemuan itu terjadi di Jakarta atas inisiatifnya menanyakan perpanjangan izin tambang.
Di sisi lain, terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania secara langsung menuding saksi Sugeng telah memberikan keterangan palsu. Donna menyoroti inkonsistensi Sugeng antara keterangan di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK, terutama terkait rekonstruksi penyerahan uang di Hotel Bumi Senyiur.
Donna juga membantah keras pengakuan Sugeng yang menyebut Donna pernah mengatakan uang suap telah diserahkan kepada "babe". "Saya tidak pernah memanggil almarhum (ayah) dengan sebutan babe. Biasanya bapak atau papah. Jelas keterangannya itu bohong," ujar putri almarhum Awang Faroek Ishak tersebut.
Meskipun dihujani keberatan oleh terdakwa, saksi Sugeng memilih tetap pada keterangannya. Tim penasihat hukum Donna kini tengah menghimpun fakta-fakta yang meragukan tersebut untuk disusun menjadi nota pembelaan, sembari menunggu kesaksian Rudy Ong Chandra sebagai kepingan kunci berikutnya dalam perkara ini. (*)
Editor : Indra Zakaria