SAMARINDA – Pengadaan mobil dinas mewah untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki babak baru setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya kejanggalan dalam anggaran belanja kendaraan tersebut. Proyek senilai Rp8,5 miliar ini sebelumnya telah menuai kritik tajam dari Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, serta mendapat perhatian khusus dari Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengacu pada regulasi yang ketat, termasuk transparansi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Ia menyoroti adanya indikasi spesifikasi yang sengaja "dikunci" untuk merek tertentu yang berpotensi melanggar prinsip kompetisi.
"Kami belum dapat menghitung apakah ada potensi mark-up atau tidak, karena datanya tidak tersedia di sistem pengadaan, baik pada tahap perencanaan maupun pemilihan," ujar Wana Alamsyah dalam keterangannya.
Meski data resmi sulit diakses, ICW melakukan penelusuran melalui sumber terbuka terhadap unit yang dipesan, yakni Range Rover Autobiography LWB PHEV. Berdasarkan temuan tersebut, harga resmi kendaraan dengan spesifikasi serupa tercatat sekitar Rp6,02 miliar, sementara anggaran yang dialokasikan Pemprov Kaltim mencapai Rp8,5 miliar.
"Selisih harga ini memunculkan dugaan adanya potensi mark-up," tegas Wana.
ICW menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis harga, melainkan menyangkut etika kepatutan penggunaan anggaran publik di tengah semangat penghematan. Wana menjelaskan bahwa seharusnya pemerintah daerah mempertimbangkan alternatif yang lebih efisien, seperti penyewaan kendaraan daripada melakukan pembelian unit baru yang membebani APBD.
Atas temuan ini, ICW mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim tersebut.
"ICW meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan itu. Pengawasan internal atas pemerintah daerah merupakan kewenangan instansi tersebut," pungkasnya.
Polemik ini diprediksi akan terus bergulir seiring dengan tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas dari kepemimpinan Gubernur Rudy Mas'ud dalam mengelola keuangan daerah. (mrf/beb)
Editor : Indra Zakaria