SAMARINDA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kini fokus menelisik kerusakan fasilitas negara dan volume batu bara yang dikeruk secara ilegal oleh tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Dalam kurun waktu 2009 hingga 2014, perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak hanya menambang dengan izin yang tidak lengkap, tetapi juga merusak fasilitas program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, seperti Bhuana Jaya, Mulawarman, hingga Separi.
Sejauh ini, Kejati Kaltim telah menahan lima orang tersangka, termasuk dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar berinisial BH dan ADR, serta tiga direktur perusahaan tambang berinisial BT, DA, dan GT.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan bahwa praktik pertambangan di atas lahan seluas 1.800 hektare tersebut dilakukan secara serampangan dan melanggar aturan.
“Penambangannya tidak benar,” ujar Danang Prasetyo Dwiharjo saat menjelaskan kondisi di lapangan, Senin (2/3/2026).
Danang mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini diprediksi akan melonjak tajam dari estimasi awal yang sebesar Rp500 miliar. Ia memberikan perbandingan dengan kasus serupa yang pernah ditanganinya di lahan seluas 40 hektare saja, kerugiannya bisa mencapai Rp1,3 triliun. Dengan skala lahan 1.800 hektare yang saat ini disidik, angka kerugian dipastikan akan jauh lebih besar.
“Besar kemungkinan kerugiannya lebih besar dari yang semula kami duga,” tutup Danang menegaskan skala masif dari kerusakan dan kehilangan aset negara tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus menghimpun bukti-bukti kuat serta menggandeng ahli untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara, baik dari sisi nilai komoditas batu bara maupun kerusakan infrastruktur transmigrasi yang telah dihancurkan. (*)
Editor : Indra Zakaria