SAMARINDA – Rencana pengembalian mobil dinas mewah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, terus memicu perdebatan sengit di ruang publik. Meski pihak penyedia barang, CV Afisera, menyatakan kesiapan untuk mengembalikan dana ke kas daerah dalam waktu 14 hari, para pakar hukum menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar kuat dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah, memberikan kritik tajam terhadap istilah "pengembalian" yang digunakan oleh pemerintah provinsi. Menurut akademisi yang akrab disapa Castro ini, dalam dunia hukum pengadaan, tidak dikenal istilah pengembalian barang setelah transaksi dinyatakan selesai dan dibayarkan.
"Karena peristiwa jual beli sudah terjadi, itu perbuatan hukum yang selesai. Tidak ada istilah dikembalikan," tegas Castro. Ia menambahkan bahwa jika pengembalian tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas, langkah tersebut berpotensi menjadi tindakan di luar ketentuan atau ekstralegal.
Castro menilai bahwa penggunaan diksi "pengembalian" oleh pihak Pemprov Kaltim lebih bermuatan politis ketimbang yuridis. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya untuk meredam sentimen negatif dari masyarakat setelah pengadaan mobil seharga Rp8,5 miliar tersebut menjadi sorotan nasional. "Bahasa pengembalian itu lebih seperti gula-gula untuk meredam kemarahan publik," pungkasnya.
Persoalan lain yang disorot adalah status aset dan nilai ekonomis kendaraan. Jika unit tersebut sudah dibayar melalui sistem inaproc pada November 2025, maka secara otomatis kendaraan itu telah menjadi aset daerah. Castro menjelaskan, satu-satunya prosedur legal untuk melepas aset adalah melalui pelelangan resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, langkah ini membawa risiko kerugian negara karena status mobil akan turun menjadi barang bekas dengan harga lelang di bawah harga pasar.
Di sisi lain, Direktur CV Afisera, Subhan, mengklaim bahwa unit kendaraan masih berada di Jakarta dan belum diterbitkan STNK maupun BPKB-nya, sehingga ia merasa proses pembatalan masih memungkinkan. Namun, hal ini dibenturkan dengan regulasi kementerian keuangan yang menyatakan bahwa kontrak yang sudah disepakati tidak dapat dibatalkan secara sepihak kecuali terjadi wanprestasi atau cacat hukum serius.(*)
Editor : Indra Zakaria