Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bandar Narkoba Bakal Dimiskinkan, Polda Kaltim Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang

Redaksi • 2026-03-03 12:04:56

Romylus Tamtelahitu
Romylus Tamtelahitu

 

PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Polda Kaltim bertekad tidak hanya menjerat pelaku peredaran narkoba dengan Undang-Undang Narkotika, tetapi juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ini demi menekan kasus peredaran narkoba di Benua Etam.

“Kami berupaya memiskinkan para bandar dengan menerapkan pasal TPPU. Ini menjadi komitmen kami pada 2026,” terang Direktur Resnarkoba, Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Polda Kaltim juga melibatkan masyarakat secara luas untuk bersama-sama memberantas peredaran zat haram ini. Dengan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba.

Masyarakat dapat menginformasikan serta berbicara langsung dengan petugas pada layanan nomor 110.

Dapat pula memberikan informasi terkait penyalagunaan narkoba melalui nomor hotline Whatsapp Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, 08115421990.

Diketahui selama Januari-Februari ada 163 kasus narkoba diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim dan jajaran.

Total 202 tersangka, termasuk dua pelajar dan 10 mahasiswa. Barang bukti sabu 6.194,6 gram, 1.914,5 butir ekstasi dan 6,15 gram ekstasi bubuk serta ganja 2.326 gram. Selain itu, turut diamankan obat daftar G 1.140 butir.

Empat wilayah menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus, yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Berau. Tentu, penindakan juga dilakukan hampir di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim, termasuk Penajam Paser Utara dan Bontang.

“Ini bukan sekadar angka, tapi sesuatu yang mengkhawatirkan. Pelajar dan mahasiswa bukan hanya sebagai pengguna, tetapi sudah ada yang dimanfaatkan sebagai kurir,” ungkapnya.

Keterlibatan kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan jaringan peredaran narkoba menyasar kelompok usia muda, termasuk di lingkungan pendidikan.

Polda Kaltim, kata dia, akan memperkuat upaya pencegahan dengan menyasar sekolah dan kampus melalui sosialisasi serta edukasi bahaya narkoba.

Romylus menambahkan, peredaran narkoba terjadi di kawasan pertambangan. Menurut dia, pola kerja di sektor tambang yang berlangsung 24 jam kerap dimanfaatkan jaringan untuk memasarkan narkoba. (*)

Baimkaltimpost.bpn@gmail.com

Editor : Faroq Zamzami
#tppu #narkoba #polda kaltim