Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

KPK Ingatkan Kepala Daerah: Pengadaan Mobil Dinas Harus Berbasis Kebutuhan dan Skala Prioritas

Redaksi Prokal • 2026-03-03 13:12:58

ilustrasi gedung KPK
ilustrasi gedung KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia terkait pengelolaan anggaran daerah dalam pengadaan barang dan jasa. KPK menegaskan bahwa setiap rencana pengadaan, termasuk mobil dinas, harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil dan asas kemanfaatan, bukan sekadar pemenuhan keinginan atau simbol status.

Pernyataan ini mencuat menyusul polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar yang sempat menjadi sorotan tajam publik sebelum akhirnya resmi dibatalkan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam tata kelola belanja negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, perencanaan yang matang adalah kunci utama untuk mencegah pemborosan anggaran.

Budi menekankan agar para kepala daerah terlebih dahulu meninjau ketersediaan dan kelayakan aset lama sebelum memutuskan untuk melakukan pengadaan baru. Menurutnya, penting bagi pemimpin daerah untuk memeriksa apakah kendaraan operasional yang ada masih bisa dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, aspek skala prioritas harus menjadi pertimbangan utama di tengah tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan publik yang lebih mendesak.

Terkait pembatalan pengadaan mobil mewah di Kalimantan Timur tersebut, KPK menilai hal ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah. Budi mengapresiasi kontribusi publik yang terus memantau proses tata kelola pemerintahan, sehingga aspirasi rakyat dapat didengar dan dijadikan bahan pertimbangan oleh pengambil kebijakan.

KPK memandang keputusan Rudy Mas’ud untuk membatalkan pengadaan tersebut sebagai langkah yang tepat dalam merespons suara rakyat, baik yang disampaikan secara langsung maupun di ruang publik. Sebelumnya, isu ini sempat memanas setelah muncul pernyataan bahwa pengadaan mobil seharga miliaran rupiah tersebut dilakukan demi menjaga muruah Kalimantan Timur, meski diklaim telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Langkah pembatalan ini juga mendapat perhatian dari internal Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengaku telah mengingatkan Rudy Mas’ud selaku kader agar lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat dan mengedepankan efisiensi anggaran. Pada akhirnya, per 1 Maret 2026, Gubernur Kaltim tersebut secara resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 demi menjunjung tinggi aspirasi masyarakat. (*)

Editor : Indra Zakaria