Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sidang Korupsi DBON Kaltim: Saksi Kompak Mengaku Hanya Tahu Dana Operasional Rp31 Miliar dari Total Hibah Rp100 Miliar

Redaksi Prokal • 2026-03-04 09:00:00

Sidang lanjutan kasus DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (3/3).
Sidang lanjutan kasus DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (3/3).

 SAMARINDA — Tabir penggunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kembali dikuliti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Selasa (3/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi kunci dari internal lembaga untuk menerangkan alur teknis penggunaan uang publik yang kini menyeret mantan pejabat teras Kaltim ke kursi pesakitan.

Kelima saksi yang dihadirkan—Setia Budi, Mawardiani, Edi Sofyan, Rohadi, dan Tugiman—memberikan keterangan senada di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama. Fakta mengejutkan terungkap saat mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan total hibah Rp100 miliar yang dikucurkan pada 2023. Rohadi, Koordinator Bidang Olahraga Pendidikan, menyatakan bahwa yang diketahui pihaknya hanya dana operasional sebesar Rp31 miliar.

Mekanisme pencairan anggaran pun disebut dilakukan berdasarkan proposal kegiatan yang diajukan setiap bidang kepada Kepala Pelaksana Sekretariat, Zairin Zain. Dana tersebut digunakan mulai dari pembibitan atlet usia dini, penyediaan sarana prasarana, hingga akomodasi pertandingan berskala nasional. Namun, mengenai pelaporan pertanggungjawaban (LPj) ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), para saksi mengaku hal itu merupakan ranah kepala pelaksana.

Tensi persidangan sempat memanas saat terdakwa Agus Hari Kesuma (AHK) melalui tim pembelanya menyoroti peran Setia Budi di bidang SDM dan Hukum. AHK menilai janggal jika Setia Budi mengaku tidak tahu menahu soal verifikasi rencana anggaran. AHK juga mengoreksi pernyataan saksi dan menegaskan bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilakukan oleh Zairin Zain, bukan dirinya.

Selain soal teknis anggaran, kelima saksi juga mengungkap proses pembubaran Lembaga DBON pada Februari 2025 yang terkesan mendadak. Mereka mengeklaim sempat dikumpulkan dalam rapat dan diberitahu bahwa lembaga dibubarkan tanpa diberikan kesempatan untuk mempertanyakan alasannya. Sementara itu, terdakwa Zairin Zain memilih tidak banyak berkomentar dan menerima keterangan para saksi di persidangan tersebut.(*)

 

Editor : Indra Zakaria