Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polemik "Mobil Sultan" Rp8,5 Miliar: Inspektorat Kaltim Mengaku "Ditinggal", Mekanisme Pengembalian Dinilai Cacat Prosedur?

Redaksi Prokal • 2026-03-05 09:30:00

Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta
Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta

 

SAMARINDA – Drama pengembalian mobil dinas super mewah milik Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, memasuki babak baru yang kian memanas. Di tengah klaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bahwa proses pengembalian Range Rover seharga Rp8,5 miliar tersebut telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, Inspektorat Daerah Kaltim justru melontarkan pernyataan mengejutkan.

Secara terang-terangan, lembaga pengawas internal ini mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan mekanisme pengembalian aset yang tengah menjadi sorotan nasional tersebut.

Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta, membantah keras pernyataan yang menyebut pihaknya telah diajak bicara. Ia menegaskan tidak ada surat maupun permintaan resmi dari Pemprov terkait pembahasan skema pengembalian unit kendaraan dari diler CV Afisera Samarinda tersebut. Irfan bahkan menyebut fenomena ini sebagai kejadian "unik" yang tidak lazim dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena membatalkan transaksi aset senilai miliaran rupiah hanya karena tekanan publik atau viral di media sosial bukanlah klausul yang diatur dalam regulasi resmi.

Ketidakjelasan prosedur ini memicu kekhawatiran serius mengenai aspek legalitas. Berdasarkan regulasi seperti Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, penghapusan aset di atas Rp5 miliar sejatinya harus melalui persetujuan DPRD. Namun, dalam kasus ini, aset tersebut tidak dihapus melainkan "dikembalikan" menjadi uang tunai, sebuah mekanisme yang hingga kini masih dikaji dasarnya oleh Inspektorat. Selain itu, penggunaan pihak ketiga (diler) alih-alih penjual resmi (ATPM) juga menjadi catatan merah yang perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kerugian negara dalam prosesnya.

Sorotan tajam pun datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai bahwa langkah pengembalian tanpa audit dan keterlibatan Inspektorat (APIP) adalah tanda bahwa sistem pengawasan daerah sedang tidak berjalan optimal. Jika dibiarkan tanpa pemeriksaan mendalam, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan negara di masa depan. Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran administrasi dalam pengadaan hingga pembatalan "mobil sultan" yang kini terparkir di Jakarta tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria