Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kejati Kaltim Tahan Eks Kadistamben Kukar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang

Muhamad Yamin • 2026-03-06 00:06:22

Tersangka berinisial HM merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008.
Tersangka berinisial HM merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka berinisial HM merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008.

Tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus lembaga tersebut menetapkan HM sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya dalam perkara tersebut.

Pada Kamis, 5 Maret 2026, penyidik langsung menahan HM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penahanan.

Tersangka berinisial HM merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008.
Tersangka berinisial HM merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008.

Menurut penyidik, penahanan dilakukan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam penyidikan, HM diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara. Tindakan tersebut diduga membuat sejumlah perusahaan dapat melakukan kegiatan penambangan secara tidak sah di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Perusahaan yang disebut dalam perkara ini antara lain PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Penyidik menduga pada periode 2007 perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penambangan di area tersebut tanpa izin dari Kementerian Transmigrasi. Kondisi itu diduga terjadi karena tersangka tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara semestinya saat menjabat.

Akibat aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari penjualan batubara yang berada di lahan tersebut secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan.

Namun demikian, jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama auditor.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria