SAMARINDA-Menjelang Hari Raya Keagamaan 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pengusaha di wilayah Bumi Etam. Dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Kamis (6/3/2026), Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menekankan bahwa tunjangan tersebut adalah hak mutlak pekerja. "Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Rozani di hadapan jajaran Disnakertrans kabupaten/kota se-Kaltim.
Rozani menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 sebagai landasan hukum utama tahun ini. "Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pekerja dalam menyambut hari raya," imbuhnya dalam rapat tersebut.
Sesuai aturan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik status kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT). Terkait tenggat waktu, perusahaan diminta tidak menunda-nunda hingga detik terakhir. Meski batas maksimal pembayaran adalah tujuh hari sebelum hari raya, Rozani sangat menyarankan agar dana tersebut cair lebih awal. "Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, namun kami mengimbau perusahaan untuk dapat membayarkannya lebih awal," kata Rozani mengingatkan.
Guna mengawal hak-hak para pekerja, Disnakertrans Kaltim menginstruksikan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di seluruh wilayah kabupaten dan kota. Posko ini nantinya akan berfungsi sebagai wadah konsultasi dan laporan jika terjadi pelanggaran di lapangan. "Pembentukan posko tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya keluhan pekerja maupun buruh terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR," pungkas Rozani. Masyarakat pun kini dapat melapor langsung melalui sistem yang terintegrasi secara nasional di laman resmi pemerintah jika menemukan kendala.(*)
Editor : Indra Zakaria