TANAH GROGOT – Persidangan perkara nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt di Pengadilan Negeri Tanah Grogot kini menjadi sorotan nasional setelah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan intelektual kepada Majelis Hakim untuk melihat perkara yang menjerat Misran Toni alias Imis, seorang tokoh adat Dayak Deah, bukan sebagai tindak pidana konvensional, melainkan sebagai dampak dari konflik struktural agraria yang mendalam.
KIKA menilai bahwa kasus yang menempatkan Misran sebagai terdakwa atas dugaan pembunuhan rekan seperjuangannya, Rusel, memiliki indikasi kuat sebagai bentuk kriminalisasi terstruktur. Organisasi yang menghimpun para akademisi dan peneliti ini berpendapat bahwa instrumen hukum pidana tengah digunakan untuk melemahkan gerakan perlawanan masyarakat adat Muara Kate terhadap aktivitas tambang batu bara PT MCM. Salah satu poin krusial yang disorot adalah adanya jeda waktu delapan bulan antara kejadian pada November 2024 dan penangkapan pada Juli 2025, yang dianggap sebagai indikator motif politik untuk mendemoralisasi komunitas.
"Perkara ini memenuhi kriteria Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP), di mana instrumen hukum digunakan bukan untuk menegakkan hak, melainkan untuk menimbulkan beban psikologis dan sosial agar aktivis mundur dari perjuangan," tulis KIKA dalam dokumen tersebut. Mereka juga mengingatkan Majelis Hakim mengenai keberadaan Pasal 66 UU PPLH yang memberikan perlindungan mutlak bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Lebih jauh, KIKA membedah dimensi sosiologis yang disebut sebagai weaponization of grief atau instrumentalisasi duka. Dengan menjadikan tokoh sentral perjuangan sebagai tersangka atas kematian kawannya sendiri, diduga ada upaya untuk memecah solidaritas internal komunitas adat atau politik adu domba (divide et impera). Strategi ini dianggap bertujuan untuk mengalihkan kemarahan masyarakat dari musuh struktural—yakni korporasi yang merusak infrastruktur dan lingkungan—menjadi konflik horizontal antarsesama warga.
Dari sisi hukum materiil, KIKA mendesak hakim untuk menerapkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah berlaku efektif. Berdasarkan asas lex mitior, hakim wajib menggunakan aturan yang paling menguntungkan terdakwa. KUHP baru ini mengedepankan keadilan restoratif dan memperluas dasar penghapus pidana, seperti pembelaan terpaksa (noodweer) akibat guncangan jiwa hebat dalam situasi konflik yang ekstrem. KIKA menegaskan bahwa pembuktian niat jahat (mens rea) tidak boleh dibangun di atas asumsi, melainkan harus diuji dengan standar dogmatika hukum yang sangat ketat.
Sebagai penutup, KIKA memohon kepada Majelis Hakim untuk bertindak sebagai pelindung konstitusi dengan membebaskan Misran Toni dari segala dakwaan. Pengabaian terhadap konteks pembela HAM dalam kasus ini dikhawatirkan akan menimbulkan chilling effect atau efek gentar yang membekukan partisipasi publik dalam menjaga lingkungan hidup di Indonesia. Melalui Amicus Curiae ini, para akademisi berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang independen dan mencerminkan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat adat Kalimantan Timur. (*)
Editor : Indra Zakaria