Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Layanan BPJS Kesehatan Tetap Dibuka Saat Libur Lebaran 2026, Peserta JKN Tetap Bisa Berobat Saat Mudik

Wawan • 2026-03-09 22:07:51

 

Photo
Photo

PROKAL.co, BALIKPAPAN — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir jika mengalami gangguan kesehatan selama libur Hari Raya Idul Fitri 2026. BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta aktif tetap dapat diakses atau digunakan selama masa libur Lebaran.

Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy Ilmy, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan, termasuk melalui sistem piket di kantor cabang serta layanan administrasi digital. “Untuk mengakomodir kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan di kantor cabang serta tetap mengoperasikan layanan administrasi melalui WhatsApp,” kata Aidy Ilmy saat konferensi pers pelayanan mudik Lebaran 2026 di Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, kawasan Pasar Baru, Senin (9/3).

Sebanyak 126 kantor cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia akan membuka layanan piket pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.

Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan administrasi melalui WhatsApp yang dikenal dengan PANDAWA BPJS Kesehatan. Layanan ini dapat diakses selama 24 jam setiap hari untuk berbagai kebutuhan seperti informasi kepesertaan, layanan administrasi, hingga pengaduan.

Aidy menjelaskan, melalui prinsip portabilitas dalam Program JKN, peserta tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di mana saja selama status kepesertaannya aktif.

Artinya, peserta yang sedang mudik ke kampung halaman tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan meski berada di luar daerah tempat dirinya terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). “Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya saat libur Lebaran, peserta masih dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama masa libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat bagi peserta dalam Program Rujuk Balik (PRB) juga tetap mengacu pada kebijakan pelayanan di FKTP. Jika jadwal pengambilan obat jatuh pada masa libur, peserta dapat mengambil obat lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.

BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Jika kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran, peserta diminta segera melunasi kewajibannya. “Kami mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif, menjaga kesehatan selama perjalanan mudik, serta memanfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan jika membutuhkan informasi atau mengalami kendala selama pelayanan,” kata Aidy.

 
 
Editor : Wawan
#balikpapan #bpjs kesehatan