Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Isran Noor Usai Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi DBON: Ringan Saja, Enggak Ada Masalah

Muhamad Yamin • 2026-03-11 14:46:24

Isran Noor
Isran Noor

PROKAL.CO, SAMARINDA - Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa 10 Maret 2026.

Usai menjalani pemeriksaan di persidangan, Isran menilai kesaksiannya tidak memberatkan. Ia bahkan sempat berkelakar saat ditanya wartawan mengenai pengalamannya menjadi saksi.

“Ringan aja ini. Ringan. Yang paling berat itu justru kalau jadi saksi nikahan,” ujarnya sambil bercanda.

Dalam persidangan tersebut, Isran juga menegaskan bahwa keberadaan lembaga DBON tidak seharusnya dibubarkan. Menurutnya, DBON memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui Peraturan Presiden maupun keputusan gubernur.

“Enggak boleh (dibubarkan). Itu lembaga. Negara ada membubarkan? Kan masih ada Perpres-nya, ada SK gubernurnya,” kata Isran.

Isran juga menegaskan bahwa dirinya tidak menentukan secara langsung nama-nama yang masuk dalam struktur pengurus DBON Kaltim, termasuk nama Zairin Zain. Menurutnya, penentuan personel dilakukan berdasarkan bidang masing-masing dalam organisasi.

“Oh iya, enggak. Itu ada yang menentukan kan ada bidang-bidangnya. Masa saya ngurusi sampai ke situ?” ujarnya.

Terkait pokok perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan, Isran menilai persoalan tersebut tidak menjadi masalah besar. “Enggak apa-apa. Enggak masalah kok ini. Aman. Ringan,” katanya.

Terkait dugaan penyimpangan dana hibah DBON, Isran menyebut persoalan yang muncul kemungkinan berkaitan dengan mekanisme penyaluran anggaran. Ia menjelaskan, sejumlah cabang olahraga di bawah KONI tidak menerima dana hibah secara langsung, sehingga anggaran DBON kemudian didistribusikan untuk pembinaan olahraga.

“Selama digunakan benar untuk peningkatan kapasitas dan kualitas olahraga, menurut saya tidak ada masalah,” ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa, pembentukan lembaga dan penetapan personel DBON Kaltim disebut tidak sesuai regulasi karena melibatkan pihak eksternal di luar organisasi perangkat daerah (OPD).

Menanggapi hal tersebut, Isran menilai pelibatan pihak luar tetap dimungkinkan dengan menyesuaikan kebutuhan daerah. “Bisa saja. Jadi kan menyesuaikan dengan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DBON merupakan program strategis untuk mendeteksi dan membina atlet potensial agar mampu berprestasi di tingkat regional, nasional hingga internasional. Menurut Isran, Kalimantan Timur mendapatkan alokasi pengembangan untuk 14 cabang olahraga dalam program tersebut.

“Artinya cukup besar nih Kaltim ini untuk dikembangkan olahraga itu dengan desain besar olahraga nasional,” katanya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Samarinda saat ini tengah menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada lembaga DBON Provinsi Kalimantan Timur. Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Agus Hari Kusuma dan Zairin Zain.

Keduanya didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam pembentukan lembaga DBON Kaltim serta pengelolaan dana hibah sebesar Rp100 miliar pada tahun anggaran 2023.

Jaksa Penuntut Umum menilai pembentukan lembaga dan penunjukan personel DBON Kaltim tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.

Dalam perkara ini, Agus Hari Kusuma ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim, sementara Zairin Zain menjabat sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim tertanggal 14 April 2023.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Indra Zakaria