Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Miliaran Duit Kembali ke Kas Daerah, Pemprov Kaltim Resmi Pulangkan Range Rover Gubernur

Redaksi Prokal • 2026-03-12 00:27:43

Pengembalian Range Rover yang sempat dibeli Pemprov Kaltim untuk dinas gubernur.
Pengembalian Range Rover yang sempat dibeli Pemprov Kaltim untuk dinas gubernur.

JAKARTA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan proses pengembalian mobil dinas operasional Gubernur berupa unit mewah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e telah tuntas sepenuhnya. Tidak hanya unit kendaraan yang dipulangkan kepada pihak penyedia, namun dana pengadaan senilai miliaran rupiah juga dilaporkan telah masuk kembali ke kantong kas daerah.

Prosesi pengembalian aset tersebut dilakukan secara formal di Kantor Banhub Kaltim, Jakarta. Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menyerahkan langsung unit SUV premium tersebut kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, sebagai pihak penyedia barang. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa seluruh tahapan ini ditempuh untuk menjamin transparansi pengelolaan aset daerah.

“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu (11/3/2026).

Secara terperinci, pengadaan kendaraan ini sebelumnya menelan total dana sebesar Rp8.499.936.000. Angka tersebut mencakup harga unit kendaraan senilai Rp7,54 miliar serta setoran pajak ke kas negara sebesar Rp957,2 juta. Faisal menjelaskan bahwa dana pokok sebesar Rp7,54 miliar telah resmi disetorkan kembali oleh pihak penyedia ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara pada Selasa (10/3/2026) dengan nomor Surat Tanda Setoran (STS) 006/STS-UMUM/2026.

Terkait sisa dana berupa pajak yang telah terlanjur disetor ke kas negara, Pemprov Kaltim tidak tinggal diam. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda untuk menarik kembali dana tersebut melalui mekanisme restitusi pajak.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” tambah Faisal. (*)

Editor : Indra Zakaria