SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini berada di tengah sorotan tajam setelah munculnya kebijakan tegas dari pemerintah pusat yang melarang kepala daerah baru untuk mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dengan tegas menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menekan pemborosan anggaran dan mencegah praktik politik balas budi pasca-Pilkada.
"Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini," tegas Zudan, sembari mengingatkan bahwa setiap instansi sebenarnya sudah memiliki tenaga ahli di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, meski pusat telah mengeluarkan lampu kuning, Pemerintah Provinsi Kaltim tetap mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp10,78 miliar dalam dokumen anggaran 2026 untuk operasional Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP). Dana tersebut mencakup honorarium sebesar Rp8,3 miliar serta biaya perjalanan dinas mencapai Rp2,4 miliar.
Menanggapi larangan pusat, Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengklaim bahwa pembentukan dan penganggaran tim ini telah melalui prosedur yang benar. "Perjalanan dinas dan honor itu sudah dicantumkan dalam lampiran Pergub, dan sebelumnya sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri," jelasnya meyakinkan.
Dalam menentukan besaran honorarium tersebut, Pemprov Kaltim mengaku merujuk pada standar yang diterapkan oleh daerah lain, termasuk DKI Jakarta. Sri Wahyuni menekankan bahwa nilai yang ditetapkan di Kaltim masih berada di bawah angka yang berlaku di ibu kota. "Kita mengacu pada beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta. Di sana bahkan nilainya di atas kita. Kita tidak sebesar itu," tambahnya untuk menepis anggapan adanya pemborosan anggaran yang berlebihan di lingkungan Pemprov Kaltim.
Sikap Pemprov ini mendapat tanggapan objektif dari legislatif. Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menilai bahwa besar atau kecilnya honorarium tim ahli—yang berkisar antara Rp20 juta hingga Rp45 juta per bulan—bergantung sepenuhnya pada output yang dihasilkan. "Kalau beban kerjanya berat dan hasilnya sesuai harapan, angka itu bisa saja kecil. Tetapi kalau tugasnya biasa saja, tentu bisa dianggap besar," ujarnya. Kini, publik menanti apakah hasil kerja TAGUPP akan sebanding dengan anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan, atau justru akan berujung pada sanksi dari pemerintah pusat sebagaimana yang telah diperingatkan oleh BKN. (*)
Editor : Indra Zakaria