Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dugaan Korupsi Pertambangan: 4 Jam Penggeledahan, Penyidik Kejati Kaltim Amankan Dokumen di Kantor ESDM

Muhamad Yamin • 2026-03-16 21:35:43

Penyidik Kejati Kaltim memeriksa kantor ESDM Kaltim.
Penyidik Kejati Kaltim memeriksa kantor ESDM Kaltim.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono, Samarinda, Senin (16/3/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hingga saat ini, penyidik Kejati Kaltim masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa berbagai dokumen dan barang bukti yang telah diamankan. (*)

Editor : Indra Zakaria