Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Sejumlah Dokumen dan Bukti Elektronik Disita

Redaksi Prokal • 2026-03-16 21:41:43

Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim digeledah Kejati Kaltim Senin (16/3).
Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim digeledah Kejati Kaltim Senin (16/3).

SAMARINDA – Gebrakan hukum dilakukan jajaran Korps Adhyaksa di Kalimantan Timur. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Senin (16/3).

Aksi penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus yang tengah dibidik adalah dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV Aji. Tim penyidik bergerak cepat menyisir sejumlah ruangan di kantor tersebut untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sejak pukul 14.00 WITA. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi kepentingan pembuktian perkara. Menurutnya, penggeledahan dilakukan agar penyidik dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses penyidikan selanjutnya," tegas Toni dalam keterangan resminya.

Seluruh barang bukti yang disita kini telah dibawa ke Kantor Kejati Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pihak kejaksaan tengah serius mendalami praktik-praktik penyimpangan di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan negara. Masyarakat kini menanti perkembangan selanjutnya terkait siapa saja pihak yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini. (*)

Editor : Indra Zakaria