PROKAL.CO, SAMARINDA - Sejumlah dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi anggaran pendidikan yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan itu diajukan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN 2026.
CALS menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, atau dibebani untuk membiayai program MBG. Menurut mereka, pendidikan merupakan mandat konstitusional yang harus didanai secara utuh dan difokuskan pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.
“Pendidikan tidak boleh diperluas penafsirannya untuk menutup pembiayaan program lain di luar fungsi utamanya,” demikian pernyataan CALS disampaikan oleh Herdiansyah Hamzah disapa akrab Castro, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Selasa (17/3/2026).
Mereka menilai memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dalam pasal tersebut, negara diwajibkan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Menurut CALS, yang harus dijaga bukan hanya besaran 20 persen, tetapi juga kemurnian tujuan penggunaannya agar benar-benar diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
Selain itu, mereka juga menyoroti pentingnya pembatasan kewenangan pemerintah dalam mengelola kebijakan anggaran. Kewenangan tersebut dinilai tidak boleh terlalu luas tanpa batas yang jelas, terutama jika berdampak besar terhadap arah pendidikan nasional, pengawasan DPR, dan partisipasi publik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai pengujian norma ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai konstitusi.
“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujarnya.
Senada, dosen hukum tata negara Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun, menegaskan bahwa ketentuan anggaran pendidikan tidak boleh ditafsirkan secara longgar.
“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Tidak boleh ditafsirkan hingga mengurangi alokasi kegiatan belajar-mengajar,” katanya.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengkritik kebijakan yang dinilai dapat menggerus anggaran sektor pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, jika anggaran kedua sektor tersebut digunakan untuk program MBG, pemerintah justru menghambat pemenuhan hak dasar warga negara.
“Konstitusi menuntut pemerintah melakukan penguatan, bukan pengurangan atau pengalihan anggaran pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Melalui permohonan ini, CALS menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar perdebatan teknis anggaran, melainkan menyangkut penjagaan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional.
Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat menerima permohonan tersebut dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi sesuai amanat konstitusi serta tidak dialokasikan untuk program di luar fungsi utamanya.(*)
Editor : Indra Zakaria