SAMARINDA – Proses pembahasan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur untuk perencanaan anggaran tahun 2027 kini berada di titik nadir. Hubungan kerja sama antara legislatif dan eksekutif memanas setelah munculnya pembatasan jenis program oleh Pemerintah Provinsi Kaltim yang dinilai dapat memberangus aspirasi masyarakat hasil serap aspirasi atau reses di lapangan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pokir DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan penyaringan ketat di internal dewan sebelum menyodorkan usulan kepada pemerintah daerah. Dari ratusan aspirasi yang dihimpun dari berbagai daerah pemilihan, legislatif telah memangkasnya menjadi 97 usulan program yang dianggap paling mendesak dan relevan, mencakup belanja langsung, bantuan keuangan, hingga hibah.
Namun, harapan agar aspirasi tersebut terakomodasi justru berbenturan dengan kebijakan teknis di pemerintahan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim dilaporkan hanya bersedia mengakomodasi sekitar 25 program saja untuk masuk ke dalam rencana kegiatan pemerintah daerah. Demmu menegaskan bahwa keputusan ini secara otomatis akan memutus saluran aspirasi bagi banyak warga yang telah menggantungkan harapannya melalui anggota dewan.
Ketidaksepakatan ini berpangkal pada perbedaan prioritas pembangunan. Sejauh ini, sebagian besar usulan yang disampaikan masyarakat berkaitan erat dengan sektor ekonomi produktif, seperti pengembangan peternakan, sektor perikanan, serta penguatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kaltim bersikukuh untuk memprioritaskan program pada empat sektor utama saja, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).
Perbedaan cara pandang ini memicu kritik tajam dari pihak legislatif. Demmu menilai pendekatan pemerintah daerah terlalu kaku dan membatasi ruang gerak DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Ia menekankan bahwa DPRD bukan sekadar perpanjangan tangan gubernur untuk mengeksekusi program prioritas eksekutif, melainkan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kebuntuan ini pun menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kerja-kerja legislasi di masa mendatang. Legislatif mempertanyakan urgensi pembentukan Pansus untuk membahas kamus usulan pokir jika pada akhirnya ruang pengajuan program tetap ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Bagi mereka, jika skema penganggaran pada akhirnya hanya mengikuti kemauan pemerintah tanpa mempertimbangkan hasil reses, maka keberadaan Pansus pembahasan usulan tersebut menjadi kehilangan fungsinya.(*)
Editor : Indra Zakaria