Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

BPJS Ketenagakerjaan Berau Dorong Kepesertaan Pekerja Informal Lewat Program Sertakan

Wawan • Selasa, 31 Maret 2026 - 00:25 WIB

Photo
Photo

PROKAL.co, BERAU — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Program ini memberikan kemudahan bagi peserta aktif untuk mendaftarkan dan melindungi pekerja informal di lingkungan sekitarnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mulyana, menjelaskan bahwa program SERTAKAN merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya memperluas perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kerja.

“Melalui program SERTAKAN, kami mengajak peserta yang sudah terdaftar untuk turut serta melindungi pekerja informal di sekitarnya, seperti asisten rumah tangga, petani, nelayan, pedagang kecil, maupun pekerja lepas lainnya. Dengan perlindungan ini, mereka memiliki jaminan saat terjadi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya,” ujar Mulyana.

Ia menegaskan, masih banyak pekerja sektor informal yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, kelompok pekerja ini memiliki tingkat risiko kerja yang tidak kalah tinggi dibandingkan pekerja formal.

Program SERTAKAN bertujuan memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, melindungi pekerja berpenghasilan terbatas, serta membantu mereka mempersiapkan hari tua dengan lebih baik. Dengan iuran yang terjangkau, pekerja informal dapat memperoleh manfaat perlindungan yang optimal.

Adapun peserta yang dapat didaftarkan dalam program ini adalah pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang memenuhi sejumlah persyaratan, yakni memiliki pekerjaan atau usaha, masih aktif bekerja, memiliki KTP elektronik (e-KTP), serta berusia di bawah 65 tahun.

Mulyana menjelaskan, terdapat sejumlah manfaat yang akan diterima peserta, di antaranya melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja maupun dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja. Manfaatnya meliputi biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis hingga santunan apabila peserta mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Sementara itu, Program JHT merupakan tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau memenuhi ketentuan tertentu. Program ini membantu pekerja memiliki dana cadangan untuk kebutuhan di masa mendatang.

Adapun Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Mulyana menambahkan, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Berau.

“Program ini bukan hanya soal kepesertaan, tetapi tentang kepedulian. Dengan mendaftarkan pekerja di sekitar kita, kita turut menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi mereka dan keluarganya,” pungkasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Berau mengimbau masyarakat khususnya yang sudah terdaftar menjadi peserta untuk memanfaatkan program SERTAKAN sebagai langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan pekerja informal serta menciptakan perlindungan sosial yang lebih merata di daerah.

 

Editor : Wawan
#BPJS Ketenagakerjaan Berau