Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Anang-Ismit Batal Maju Independen

anggri-Radar Tarakan • 2020-02-21 11:55:30
MENUNGGU BAKAL CALON: Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami memegang jam dinding yang menunjukkan pukul 24.00 WITA di depan Sekretariat KPU Kaltara di Tanjung Selor, tadi malam. Hingga penutupan penyerahan syarat dukungan perseorangan tak ada lagi bakal c
MENUNGGU BAKAL CALON: Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami memegang jam dinding yang menunjukkan pukul 24.00 WITA di depan Sekretariat KPU Kaltara di Tanjung Selor, tadi malam. Hingga penutupan penyerahan syarat dukungan perseorangan tak ada lagi bakal c

TANJUNG SELOR - Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara (Kaltara) pada pukul 24.00 WITA, Anang Dahlan Djauhari tak kunjung muncul di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, tadi malam.

Anang dipastikan batal maju di Pilgub Kaltara 2020 melalui jalur perseorangan. Padahal, sebelumnya tim dari mantan bupati Bulungan ini sudah meminta akun sitem pencalonan (silon) ke KPU yang digunakan memasukkan dukungan jalur perseorangan.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019, penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan itu dilakukan selama 5 hari, terhitung sejak 16-20 Februari 2020, yang mana hari pertama sampai hari keempat waktu penyerahannya sampai pukul 16.00 WITA. Sementara di hari terakhir sampai pukul 24.00 WITA.

“Hingga batas akhir yang sudah ditentukan, satu bakal paslon yang sudah mengambil akun dan password atas nama Anang Dahlan Djauhari dan Ismit Mado tidak datang menyerahkan syarat dukungannya,” ujar Suryanata kepada Radar Tarakan di Tanjung Selor, Jumat (21/2) dini hari.

Dijelaskannya, sekira pukul 21.45 WITA tim dari Anang Dahlan sempat datang untuk berkoordinasi ke KPU mengenai beberapa hal. Dalam hal ini KPU sempat menunggu hingga batas akhir. Tapi, hingga akhir waktu yang ditentukan, ternyata tidak datang juga.

“Jadi berdasarkan catatan di buku, penerimaan syarat dukungan bakal paslon perseorangan di Kaltara hanya ada satu dari dua paslon yang sebelumnya sudah mengambil akun dan password ke KPU,” sebutnya.

Artinya, hanya Abdul Hafid Ahmad dan Makinun Amin yang akan dimasukkan pada proses selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sebab, syarat dukungan dan sebaran minimal dari paslon perseorangan ini sudah dicek dan dinyatakan sudah memenuhi syarat.

Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menambahkan, sekitar pukul 21.45 WITA, tim dari Anang Dahlan datang melakukan koordinasi ke KPU. Dalam hal ini tim menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses input secara offline dan baru mau di-online-kan.

“Intinya, mereka minta seperti apa solusinya. Tapi di sini kami menyampaikan bahwa kami akan tetap memperlakukan sama dengan yang lainnya. Artinya, kami akan menerima sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.20 WITA, baru ada muncul di online dukungan itu sekitar 22.625 dukungan. Artinya, jumlah itu juga masih belum memenuhi syarat jumlah minimal yang ditetapkan sebanyak 45.011 pemilih.

“Ini baru setengahnya. Belum lagi mereka harus nge-print dokumen yang harus diserahkan ke KPU,” sebutnya.

Jelang pukul 24.00 WITA, tim dari Anang kembali melakukan komunikasi ke penyelenggara meminta arahan kebijakan. Dalam hal ini, pihaknya tetap menegaskan akan bekerja sesuai aturan batas waktu terakhir hanya sampai pukul 24.00 Wita.

“Sehingga mungkin karena itu belum tuntas, sehingga tim ini tidak datang,” sebutnya.

 

15 HARI KEJAR 15 RIBU

Rabu 5 Februari 2020, atau 15 hari lalu, Radar Tarakan sempat mewawancarai Tim Kerja Anang Dahlan, Uci. Ia mengatakan bahwa Anang Dahlan sebagai putra daerah akan maju bertarung di Pilgub.

Anang Dahlan memutuskan untuk mendapatkan simpati masyarakat melalui jalur independen pada Pilgub Kaltara 2020.

“Mudah-mudahan proses bakal calon yang kami lalui ini dapat memenangkan Anang Dahlan,” ujarnya kala itu.

Syarat dalam perseorangan, mewajibkan figur yang mencalonkan diri untuk mengumpulkan dukungan masyarakat dengan fotokopi KTP. Saat itu Uci mngungkap, tim Anang Dahlan telah berhasil mengumpulkan 30.000 KTP atau masih kurang 15 ribu KTP saat itu. Dukungan terbanyak dari Tarakan dan Bulungan.

Anang Dahlan memiliki keluarga besar di Tarakan dan lahir di Tarakan serta pernah bertarung politik di Tarakan. Di Bulungan, Anang Dahlan pernah menjadi bupati sehingga cukup dikenal.

Uci menjelaskan bahwa dalam proses pemilihan sebelumnya Anang Dahlan banyak melalui jalur partai politik. Namun, pengalaman tersebut membuat Anang merasa cukup, apalagi proses menuju DPP partai sangat berliku.

Terakhir, di pemilu 2019 lalu, Anang Dahlan telah melalui jalur Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI Dapil Kaltara. Namun Anang dinyatakan belum memenuhi syarat untuk menang di legislatif.

 

INTERNAL HANURA ‘GOYANG’

Sementara itu, keputusan H. Abdul Hafid Ahmad maju di jalur independen atau perseorangan dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara (Kaltara) diperkirakan turut membuat internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ‘goyang’. Hafid merupakan salah satu orang yang paling berpengaruh di internal Hanura di Kaltara.

Hafid pula yang membawa kejayaan bagi Hanura di Nunukan di awal-awal berdirinya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Kaltara Mursalim Kahar mengakui jika sikap Hafid berpengaruh secara psikologi terhadap kader Hanura. Namun menurutnya, apa yang menjadi keputusan Hafid dipandang Hanura sebagai hak kader.

“Persoalan soliditas Pak Hafid di internal partai, beliau masih di Hanura. Kalau me-review undang-undang (UU), semua orang punya hak untuk maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Siapa pun ingin maju dari kader, silakan. Ada jalur partai, ada independen. Pak Hafid sendiri maju lewat independen. Kaitannya dengan Hanura, enggak masalah, hanya siapa pun nanti yang akan diberikan rekomendasi DPP, itu otomatis perintah partai, itu harus diikuti,” terang Mursalim, kemarin (20/2).

Hafid seperti diketahui merupakan bupati Nunukan dua periode (2001-2011). Ia merupakan tokoh politik yang memiliki basis massa yang cukup besar di Nunukan.

Menilik Pileg 2019 lalu, di Nunukan Hanura meraih 23.279 suara untuk DPRD tingkat kabupaten atau 7 kursi. Sementara untuk DPRD tingkat provinsi Hanura meraih 13.933 suara atau 2 kursi. Pencapaian Asni Hafid sebanyak 30.809 suara yang mengantarkannya duduk di kurdi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia sebagai wakil Kaltara juga tak bisa dipandang sebelah mata. Ia merupakan putri dari Hafid.

Atas statistik ini, diakui Mursalim sebagai salah satu potensi. Apalagi Nunukan menduduki jumlah daftar pemilih terbanyak kedua setelah Tarakan.

“Sikap Pak Hafid maju di independen kita akui akan berpengaruh pada internal Hanura secara psikologi. Nunukan itu, salah satu kabupaten potensi suara terbesar kedua setelah Tarakan. Namun ke depan siapa pun yang akan diperintahkan oleh partai, wajib dimenangkan. Namanya politik ini dinamis, bisa berpengaruh,” tambahnya.

Soal dukungan, Hanura juga masih menunggu perubahan PKPU tentang pencalonan setelah adanya putusan MK terkait eks narapidana korupsi. Menurut Mursalim, Hanura pastinya menyikapi setiap dinamika yang ada. Sejauh ini ada tiga nama yang diusulkan ke DPP, yakni H. Udin Hianggio, Dr. Yansen TP, dan Dr. H. Irianto Lambrie.

Diketahui pula Hafid sempat mendaftar ke Hanura pada Januari lalu. Namun kemudian, Hafid tak mengambalikan formulir hingga nama-nama hasil penjaringan dibawa ke DPP Hanura.

“Dulu Pak Hafid sempat mendaftar di provinsi, untuk calon gubernur, pembukaan pendaftaran itu sampai tanggal 12 Januari 2020. Setelah itu tak ada konfirmasi, tak ada pengembalian berkas syarat-syarat, karena kami dikejar tugas dari DPP, akhirnya kami kembalikan yang sudah ada ke DPP. Hasil penjaringannya Pak Irianto, Pak Yansen dan Pak Haji Udin. Seandainya beliau memasukkan berkas, ada 4 nama,” ulasnya.

Diungkap Mursalim, bisa saja dalam rekomendasi Hanura nantinya dua-duanya adalah kader. “Bisa saja Hanura mengusung dua-duanya kader (cagub-cawagub). Kami sudah ingatkan kawan-kawan di DPC, tahapan ini syarat internal, penjaringan. Putusan akhir nanti akan kami kembalikan ke DPP. Siapa pun calon silakan lakukan lobi politik. Di luar yang mendaftar pun bisa terjadi, karena targetnya kemenangan. Mungkin di internal kami sudah ada hasil survei oleh lembaga-lembaga lain. Semuanya bisa terjadi,” jelasnya.

Rekomendasi Hanura dalam pilkada di Kaltara masih menunggu hasil survei. “Setelah itu pihak DPP baru akan berkoordinasi dengan DPD. Dalam tahap proses survei ini, hasil keputusan di internal dari pusat hingga daerah kami tetap mendorong kader. Apakah layak 01 atau 02. Keputusan itu berdasarkan hasil survei yang diputuskan DPP,” jelasnya lagi.

Sebelumnya Hafid menunjukkan keseriusannya untuk maju sebagai calon di Pilgub Kaltara tahun 2020 melalui jalur perseorangan dengan kedatangannya bersama Makinun Amin ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Rabu (19/2) sekitar pukul 15.40 WITA.

Hafid menyerahkan syarat dukungan sebanyak tujuh boks. Ia menyebut syarat tersebut melebihi jumlah minimal yang ditetapkan KPU sebesar 45.011 dukungan. “Ini (syarat dukungan) yang kami serahkan ada sekitar 57 ribu lebih. Tapi masih diverifikasi, tenetu nanti masih ada kemungkinan penyusutan,” ujarnya Rabu (19/2).

Bupati Nunukan 2001-2011 itu mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal rencananya untuk maju sebagai calon gubernur (cagub). “Saya kira itu, kita tidak boleh banyak komentar dulu, karena ini belum apa-apa. Targetnya menang,” tuturnya. (iwk/lim)

Editor : anggri-Radar Tarakan
#pilgub kaltara